BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Seorang pemuda yang belum lama keluar dari penjara (residivis) berhasil diamankan warga karena sudah tertangkap tangan mencuri di kolam ikan.
Pelaku EE ( 22) warga Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Ia melakukan aksinya pada Jumat (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Di dalam lokasi kolam milik korban Yulianti (49) yang di Dusun I, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti dua jaring penangkap ikan, ember bekas kaleng cat berisi, 10 ekor ikan gurami seberat lebih kurang 9 Kg.
Kejadian ini berawal Jumat (29/7) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kampar menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian ikan milik korban. Pada saat membuat laporan, saat itu korban bersama warga berhasil menangkap tangan pelaku yang melakukan pencurian terhadap ikan di kolam milik korban.
Menurut keterangan korban, pelaku memasuki kolam ikan miliknya untuk mencuri ikan dengan cara memanjat pagar kolam.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH membenarkan kejadian ini.
"Pelaku adalah seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman di Lapas Bangkinang dengan perkara pencurian dan pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut," tegas Kapolsek.(kom)