LAHORE (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Pakistan, Sabtu (20/3/2021), menjatuhkan vonis mati kepada dua pria pelaku pemerkosaan seorang ibu muda pada September tahun lalu.
Perempuan dwi kewarganegaraan yakni Pakistan dan Prancis itu diperkosa di pinggir jalan. Parahnya, aksi itu dilakukan di hadapan anak-anak korban yang masih kecil, sehingga kasus ini memicu kecaman global.
"Mereka dijatuhi hukuman mati," kata Chaudhry Qasim Arain, pengacara para terdakwa, dikutip dari AFP, Ahad (21/3/2021).
Arain melanjutkan, dua kliennya mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan hakim pengadilan anti-terorisme Lahore tersebut.
Pemerkosaan terjadi pada malam hari, saat itu korban meminta bantuan karena mobilnya mogok akibat kehabisan bensin. Kedua pria itu datang, namun malah memerkosa korban.
Kasus ini semakin menyita perhatian global karena kepala kepolisian Lahore Umar Sheikh justru menyalahkan korban karena mengemudi di malam hari tanpa didampingi laki-laki dewasa.
Sheikh menjelaskan, tidak ada seorang masyarakat Pakistan pun yang mengizinkan perempuan bepergian sendiri sampai larut malam. Dia juga mengatakan, korban kemungkinan salah mengira bahwa kondisi keamanan Pakistan sama dengan negara asalnya, Prancis.
Lemahnya penanganan kasus pemerkosaan terhadap perempuan mendorong pemerintah untuk membuat undang-undang (UU) baru. Selain itu pemerintah membentuk pengadilan khusus kasus pemerkosaan agar proses sidangnya bisa dilakukan cepat.
Sementara itu sanksi kepada pelaku juga semakin berat, seperti kebiri kepada pelaku yang berkali-kali melakukannya sampai hukuman mati. Kebiri kimiawi dilakukan menggunakan obat-obatan untuk mengurangi libido seseorang.
Sumber: AFP/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun