PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau baru saja melakukan pendeportasian terhadap dua Warga Negara (WN) Pakistan, Selasa (10/5). Keduanya, tertangkap sedang berada di Rokan Hulu (Rohul) yang kemudian dijemput Tim Kantor
Imigrasi Pekanbaru, terbukti menyalahi izin tinggal. Mereka sesuai jadwal akan diterbangkan melalui Jakarta pada 12 Mei 2022 mendatang.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu di sela-sela pendeportasian tersebut juga menyampaikan, jumlah pengungsi yang berada di bawah pengawasan Rudenim Pekanbaru saat ini mencapai 880 orang. Dirinya merinci pengungsi sebanyak 869, Immigratoir sebanyak 10 dan Pengungsi Mandiri sebanyak satu orang.
"Hari ini (kemarin, red) tiga pengungsi dari Myanmar kami serahkan kepada Tim Satgas Penanganan Pengungsi dan dua WN Pakistan dengan izin tinggal terbatas investor dideportasi. Kepada Warga Negara Asing, khususnya di Riau baik itu wisatawan, investor maupun pengungsi untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran, akan menerima tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya Jahari.
Pada kesempatan itu Jahari mengucapkan terima kasih kepada Polres Rohul yang telah bekerjasama dengan baik bersama Imigrasi Pekanbaru dalam mengamankan dua warga negara Pakistan yang hari itu dideportasi. Dirinya juga mengapresiasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau yang berhasil mengamankan dua orang pengungsi asal Myanmar.
Menurut Jahari, kedatangan pengungsi Myanmar atau sering disebut sebagai pengungsi Rohingya ini punya cerita unik. Mereka datang menyeberang dari Malaysia ke Pekanbaru untuk mencari keberadaan istri salah seorang dari mereka. Mereka datang karena mendapat informasi bahwa sang istri yang kini sedang berada di Bireuen, Aceh akan dipindahkan ke Pekanbaru. Padahal rencana itu belum terealisasi sama sekali.
Jahari Sitepu menyampaikan bahwa jajaran Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Riau tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian. Mereka semua tanpa terkecuali, bila terbukti menyalahi aturan hukum Indonesia, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.(end)