Langgar Undang-Undang Imigrasi, Warga Negara Taiwan Dideportasi

Riau | Jumat, 24 Juni 2022 - 14:00 WIB

Langgar Undang-Undang Imigrasi, Warga Negara Taiwan Dideportasi
Dari kiri ke kanan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Riau Teodorus Simarmata, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Darmunansyah dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi Agus Susdamajanto saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Pekanbaru. (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang warga negara (WN) Taiwan kedapatan melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Pria berinisial LPY itu langsung ditahan. Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru segera mengambil tindakan pendeportasian.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Riau Teodorus Simarmata didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Syahrioma Delavino menjelaskan, pada Senin (20/6/2022) LPY mengajukan izin tinggal di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Pria ini disponsori atau dijamin oleh sang istri yang merupakan warga negara Indonesia saat pengajuan tersebut. Namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan didapati salah satu dokumen yang dimilikinya palsu.


''Kami mendapatkan keterangan dari KUA Kecamatan Tualang bahwa buku nikah  yang bersangkutan tidak terdaftar. Berdasarkan keterangan dari LPY, istri dan keluarga istrinya, pernikahan itu benar  dengan bukti berupa foto resepsi,'' sebut Teodorus.

Pernikahan itu sendiri dilakukan pada 2015 silam, namun LPY tidak mengetahui apabila buku nikah yang dimilikinya itu tidak  terdaftar di Kantor KUA  Kecamatan Tualang. Dikarenakan buku nikah yang tidak terdaftar tersebut, maka LPY telah terbukti melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia. 

Sementara itu Kepala Imigrasi Pekanbaru Syahrioma Delavino menambahkan, WN Taiwan tersebut tidak langsung dideportasi. Kendati begitu yang bersangkutan tetap ditahan di ruangan detensi Kantor Imigrasi Pekanbaru.

''Atas pertimbangan kemanusiaan LPY dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi ke negara asal. Waktu deportasi segera akan ditetapkan begitu urusan yang bersangkutan dengan istrinya yang orang Indonesia selesai,'' jelas Delavino.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook