WELLINGTON (RIAUPOS.CO) - Setelah melancarkan aksi biadabnya di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3), Brenton Harrison Tarrant, sang teroris hadir di pengadilan. Saat dipotret awak media dia hanya nyengir.
Kehadirannya di pengadilan itu menunjukkan lambang Supremasi Kulit Putih di tangannya. Tarrant muncul di pengadilan Christchurch dengan tangan diborgol dan bertelanjang kaki. Dia tidak berbicara saat persidangan. Namun, dia terlihat ‘nyengir’ ketika media memotretnya.
Lambang Supremasi Kulit Putih tersebut terlihat seperti tanda “Ok”. Lambang itu memicu perdebatan karena itu dianggap khas dengan lambang kelompok supremasi kulit putih.
Polisi pada awalnya membawa tiga pria dan seorang perempuan ke tahanan setelah insiden penembakan di dua masjid di Selandia Baru. Lantas polisi mengatakan salah satu dari penangkapan itu tidak ada kaitannya dengan penembakan. Sementara status lainnya belum diketahui.
Dilansir dari The Sun, Tarrant ternyata memiliki lisensi kepemilikan senjata dan dia membawa lima senjata api yang dimodifikasi. Dia menewaskan 50 orang dengan senjata yang ia miliki.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengaku akan mengubah undang-undang kepemilikan senjata. Hal ini buntut dari aksi teror yang dilakukan Tarrant. Padahal aksi seperti demikian belum pernah terjadi di negeri kiwi tersebut. ‘’Sekarang adalah waktunya untuk perubahan. Salah satu masalah yang kami hadapi adalah bahwa senjata yang digunakan dalam kasus ini tampaknya telah dimodifikasi,’’ katanya.
Dia membenarkan bahwa Tarrant memiliki lisensi senjata api kategori A. Kategori tersebut memungkinkan dia memperoleh senjata semiotomatis secara legal. Ketika ditanya oleh seorang wartawan apakah senjata semiotomatis harus dilarang, Jacinda Ardern mengaku hal itu adalah satu masalah yang harus diperiksa.(jpg)