SIKAT DUA KOPER UANG

Singapura Penjarakan Perampok Malaysia

Internasional | Sabtu, 16 Januari 2016 - 12:45 WIB

 Singapura Penjarakan Perampok Malaysia
Ravi Sandhira Sagaran

SINGAPURA (RIAUPOS.CO) – Seorang lelaki Malaysia divonis tujuh tahun penjara plus 12 cambukan setelah terbukti bersalah, terlibat perampokan bersama komplotannya pada tahun 2014 lalu.

Ravi Sandhira Sagaran, 28, mengaku merampok dua koper berisi S$624.036 (sekitar Rp6 Miliar) dalam mata uang tempatan dan asing milik Ali Yousouf Saiboo, 35, di lokasi parkiran terbuka di Block 110, Aljunied Crescent, pada pukul 12.53 pagi pada 5 November 2014.

Baca Juga :Holloway Ingin Duel Lawan Gaethje

Empat warga Malaysia lainnya yang terlibat bersamanya masih belum ditangkap.

Dia juga dihadapkan pada satu lagi tuduhan, bersekongkol dengan enam pria Malaysia termasuk seorang yang dikenal sebagai Tachana Moorthy Peromal, 29, dan penduduk tetap Singapura, Annadurai Raman, 43, untuk mencuri mobil dari lokasi parkir bertingkat di Woodlands.

Kasus kedua itu akan disidangkan bulan depan.

 

Dikutip koran Strait Times, Wakil Jaksa Penuntut Tan Soo Tet berkata, Ravi bersedia ambil bagian dalam aksi perampokan itu karena ia dijanjikan bakal mendapat bagi hasil.

Bersama komplotannya itu, Ravi merancang aksinya itu dalam sebuah rencana yang mereka matangkan selama lebih dua bulan. Sasarannya Yousouf,  pegawai pedagang valuta asing.

Ravi ditahan pada 12 November 2014. Uang tersebut hingga kini masih belum ditemukan.(zar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook