JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Puncak penyelenggaraan ibadah haji tinggal dua bulan lagi. Namun, hingga kemarin, Indonesia masih berada dalam daftar 20 negara yang dilarang masuk ke Arab Saudi. Padahal, negara kerajaan tersebut mulai membuka penerbangan internasional pada 17 Mei nanti.
Informasi tentang dibukanya kembali penerbangan internasional itu tertuang dalam surat resmi General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi. Di dalam surat tersebut, ada sejumlah prosedur bagi pelancong asing yang akan masuk ke Saudi.
Di antaranya, aturan mengikuti ketentuan karantina. Kemudian, harus sudah divaksin Covid-19. Secara tegas, di dalam surat GACA tersebut ditulis empat jenis vaksin Covid-19 yang bisa digunakan untuk masuk ke Saudi. Yaitu, sudah disuntik dua dosis vaksin Pfizer BioNTech, Oxford AstraZeneca, dan Moderna. Atau, sudah disuntik satu dosis vaksin Johnson.
Konsul Perhubungan KJRI Jeddah Amiruddin Muhammad Arsyad mengatakan sudah membaca surat dari GACA tersebut. “Kalau yang saya pahami dari inti edaran (GACA, Red) ini, fokusnya ke non-restricted country,” katanya kemarin (14/5). Sebab, di dalam surat tersebut, GACA merujuk pada surat sebelumnya tertanggal 2 Februari 2021.
Nah, di dalam surat tertanggal 2 Februari itu, isinya tentang daftar 20 negara yang terkena suspend atau berstatus restriction. Bukan hanya Indonesia yang masuk daftar itu. Negara lainnya adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, dan Irlandia. Kemudian, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.
Amiruddin menyatakan, kebijakan ban atau suspend terhadap 20 negara itu masih berlanjut. Meskipun Saudi membuka kembali penerbangan internasional, Indonesia belum bisa memanfaatkannya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi