TERORIS DI CHRISTCHURCH

Minta Pakar Pastikan Kejiwaan Tarrant

Internasional | Sabtu, 06 April 2019 - 10:50 WIB

Minta Pakar Pastikan Kejiwaan Tarrant
Brenton Tarrant. (INTERNET)

CHRISTCHURCH (RIAUPOS.CO) -- Temel Atacocugu belum sembuh total. Tangannya masih diperban. Dia pun harus duduk di kursi roda. Dengan didorong oleh kerabatnya, Temel mendatangi Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, Jumat (5/4). Korban selamat pembantaian Christchurch itu ingin melihat seperti apa wajah pria yang menembakinya.

Lebih dari 20 orang kerabat korban dan beberapa korban selamat memang menghadiri pembacaaan dakwaan untuk Brenton Tarrant, si pembunuhan sadis di Masjid Al Noor dan Linwood 15 Maret lalu.

Baca Juga :Hamas Desak ICC Tuntut Israel Bertanggung Jawab atas Kejahatan Perang dan Genosida di Gaza

Sebagian di antara mereka tidak pernah melihat langsung wajahnya. Media-media di Selandia Baru memang dilarang memuat wajah Tarrant dengan jelas. Harus diburamkan.

Selama sekitar 20 menit, jaksa membacakan dakwaan yang menjerat Tarrant. Yaitu, 50 dakwaan pembunuhan dan 39 percobaan pembunuhan. Setiap dakwaan mewakili para korban. Nama 39 korban kritis yang masih hidup tidak dibacakan, hanya disebut dengan kode tertentu. Itu dilakukan untuk melindungi mereka. Isi dakwaan juga tak boleh diungkap di media karena berisi informasi yang sensitif.

Tarrant tidak hadir langsung. Dia tetap berada di penjara dengan pengamanan superketat. Penduduk Australia itu mengikuti prosesi peradilan lewat video telekonferensi. Pengunjung yang datang bisa melihat wajahnya melalui layar yang disediakan pengadilan. Namun, Tarrant tak bisa melihat siapa saja yang datang. Pembunuh sadis itu hanya bisa melihat hakim dan jaksa.

Selama persidangan berlangsung, Tarrant mendengarkan dalam diam dan hampir-hampir tak bergerak. Untuk sementara, dia tidak diperbolehkan melakukan pembelaan. Setidaknya hingga kasusnya kembali disidangkan pada 14 Juni nanti. Selama menunggu persidangan, dia tetap dipenjara.(sha/c10/dos/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook