Istri Najib Razak Divonis Penjara 30 Tahun dan Denda Rp3,22 Triliun!

Internasional | Jumat, 02 September 2022 - 20:00 WIB

Istri Najib Razak Divonis Penjara 30 Tahun dan Denda Rp3,22 Triliun!
Rosmah Mansor, istri mantan PM Malaysia, Najib Razak (ISTIMEWA)

KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur pada Kamis menjatuhkan hukuman total 30 tahun penjara serta denda 970 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp3,22 triliun) pada istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor, dalam kasus korupsi.

Majelis hakim menyatakan Rosmah bersalah atas tiga dakwaan korupsi terkait proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar  RM (sekitar Rp4,14 triliun) untuk sekolah pedesaan di Sarawak, seperti dilaporkan Bernama.


Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun untuk tiga dakwaan tersebut.  Namun karena majelis memerintahkan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan sejak tanggal diputuskan, Rosmah hanya akan menjalani hukuman tersebut selama 10 tahun, beserta membayar denda 970 juta ringgit Malaysia (RM).

Hakim Mohamed Zaini Mazlan yang memimpin sidang tersebut memutuskan, bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasus itu tanpa keraguan. Rosmah didakwa korupsi karena meminta RM 187,5 juta atau sekitar Rp621,377 miliar, juga menerima suap RM 6,5 juta (sekitar Rp21,54 miliar ) dari pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Suap tersebut diduga diterima melalui mantan ajudannya, Rizal Mansor, sebagai hadiah karena telah membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek panel surya hibrida serta pemeliharaan dan pengoperasian genset diesel untuk 369 sekolah di pedesaan di Sarawak dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung.

Rosmah dalam pembelaan sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan meminta dan menerima suap yang terjadi antara 2016 hingga 2017 tersebut.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Hakim Zaini sempat menolak permohonan Rosmah agar dirinya tidak mendengarkan atau mengambil keputusan atas kasus tersebut. Pengadilan memberikan penundaan eksekusi sambil menunggu banding.

 

Rosmah Menangis

Rosmah Mansor menangis ketika divonis bersalah di pengadilan. Ia mengatakan kepada hakim Mohamed Zaini Mazlan bahwa dia tidak bersalah dan tidak pernah menghambur-hamburkan uang.

Rosmah, emosional saat memberikan keterangan. Ia mengaku menjadi korban karena tidak pernah meminta uang dan tak pernah menyentuh uang.

“Saya harap Yang Mulia akan mempertimbangkan fakta bahwa saya seorang ibu rumah tangga. Tuhanku, lihatlah saya sebagai seorang perempuan dengan belas kasih, dengan sedikit kemanusiaan,” katanya.

“Saya tidak pernah menyentuh uang bahkan di BAKTI (Badan Amal dan Kebajikan Tenaga Menteri dan Timbalan Menteri). Saya tidak tahu Jepak Holdings (mantan direktur pelaksana Jepak Holdings Sdn Bhd, Saidi Abang Samsudin). Saya menyarankan dia untuk tidak ditipu. Saya tidak pernah meminta uang. Tak seorang pun melihat saya menghitung uang dan membawanya ke atas,” tambahnya.

Meski begitu, Rosmah menghormati keputusan hakim. Ia mengatakan dia selalu mengatakan yang sebenarnya.

“Saya menghormati keputusan Anda, tetapi saya ingin pergi dengan ingatan yang baik tentang apa itu pengadilan. Saya membentuk pengadilan khusus untuk anak-anak (untuk pelanggaran seksual). Tidak ada yang memikirkan pecandu narkoba dan duduk bersama mereka yang berada di sektor pemerintah dan swasta dan mengadopsi ide dari Unicef ​​untuk memulai dengan anak-anak,” katanya.

 “Ya Tuhan, saya ingin anak-anak memiliki budi pekerti yang baik,” tambahnya.

Ia mengumbar segala hal positif tentang dirinya.  Rosmah mencontohkan, dirinya juga sebagai Ketua Persatuan Bulu Tangkis Malaysia dan tidak pernah berpikir untuk mengambil uang.

“Saya tidak pernah mempengaruhi suami saya,” katanya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook