Istri Najib Razak Divonis Penjara 30 Tahun dan Denda Rp3,22 Triliun!
KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur pada Kamis menjatuhkan hukuman total 30 tahun penjara serta denda 970 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp3,22 triliun) pada istri mantan Perdana . . .