PENGADILAN JATUHKAN HUKUMAN MATI

Pria Cina Bunuh Dua Petugas Pencegahan Virus Corona

Internasional | Senin, 02 Maret 2020 - 04:30 WIB

Pria Cina Bunuh Dua Petugas Pencegahan Virus Corona
Ilustrasi petugas patroli pencegahan penularan virus corona di Cina. (ANDY WONG/AP)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Cina bertindak tegas terhadap siapa saja yang menghambat pencegahan penularan virus corona. Baru-baru ini pengadilan di Cina menjatuhi hukuman mati terhadap seorang pria bernama Ma Jianquo yang tinggal di Desa Luomeng, Kabupaten Honghe Hani dan Yi, Provinsi Yunnan. Ma Jianquo (24), didakwa bersalah dengan sengaja membunuh dua petugas pencegahan penularan virus corona jenis baru yang sedang berpatroli.

Peristiwa pembunuhan itu bermula saat pemerintah kabupaten setempat mengeluarkan instruksi agar setiap desa di wilayah barat laut Cina itu memasang barikade guna mencegah meluasnya wabah virus corona. Instruksi itu dikeluarkan pada 5 Februari 2020.


Sehari kemudian Ma Jianquo dan seorang warga lainnya mengendarai mobil menerobos barikade. Seorang petugas pos penjagaan, Zhang Guizhou, mengeluarkan telepon selularnya untuk merekam aksi Ma Jianquo yang dianggap ugal-ugalan itu.

Tak pelak, terjadilah pertengkaran yang berbuntut Ma Jianquo menikam Zhang hingga tewas. Seorang petugas patroli lainnya, Li Guomin, yang mencoba untuk melerai juga tewas akibat amukan Ma Jianquo yang membabi buta.

Zhang merupakan pegawai Pemkab Honghe yang ditugaskan ke desa itu dalam program pengentasan kemiskinan. Sedangkan Li adalah warga desa setempat. Keduanya sama-sama menjadi tenaga sukarelawan untuk pencegahan penularan wabah virus corona.

Hukuman mati untuk Ma Jianquo lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama berupa hukuman penjara dalam waktu tertentu akibat perbuatan yang disengaja dan menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam KUHP Republik Rakyat Cina, hukuman dalam waktu tertentu dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan ringan atau beratnya tindak kriminal dengan masa hukuman tidak boleh kurang dari 12 bulan dan tidak boleh lebih dari 12 tahun. Namun, jika pelaku melakukan tindak pidana berulang kali, maka dapat ditambah 25 tahun lagi asalkan total masa hukuman tidak lebih dari 35 tahun.

Hukuman Ma Jianquo diperberat karena sebelumnya terdakwa telah melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir. Hal ini seperti salinan putusan majelis hakim yang beredar di kalangan media setempat.

Di Provinsi Yunnan sendiri terdapat 174 kasus positif COVID-19 dengan jumlah kematian sebanyak dua orang berdasar data Komisi Nasional Kesehatan Cina (NHC). Provinsi Yunnan berjarak sekitar 1.300 kilometer sebelah barat daya Provinsi Hubei yang merupakan sumber dari merebaknya virus corona.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook