PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Meski saat ini pihak Satlantas Polres Pelalawan telah berulang kali memberikan imbauan dan teguran kepada para sopir truk untuk tidak parkir sembarangan di badan Jalan Lintas Timur (Jalintim). Namun imbauan tersebut tidak diindahkan oleh para sopir truk yang masih saja membandel parkir di badan Jalintim tersebut.
Demikian hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kasat Lantas AKP Mas’ud ketika dikonfirmasi Riau Pos, Senin (28/5) di Pangkalankerinci. Dikatakan Kasat Lantas, guna memberikan efek jera para sopir truk yang masih saja membandel, maka pihaknya akan menilang para pengemudi truk tersebut.
“Ya, setelah berkali-kali imbauan yang kita berikan secara persuasif tidak diindahkan, maka kita akan menindak tegas para pengemudi truk yang masih membandel ini dengan memberikan penilangan di tempat kepada mereka. Hal ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi para pengemudi truk tersebut,” terang Kasat Lantas.
Diungkapkannya, dengan keberadaan truk dan kendaraan lainnya yang parkir dengan memakan badan jalan, maka hal tersebut merupakan salah satu faktor semakin meningginya kasus kecelakaan yang sering terjadi akhir-akhir ini di Jalintim.
Dari Januari-Mei 2018 ini, sudah belasan korban jiwa yang telah meninggal dunia di Jalan Lintas Timur ini akibat kecelakaan. Sementara upaya maksimal telah dilakukan oleh Satlantas Polres Pelalawan, salah satunya meningkatkan patroli, razia rutin dan pemasangan rambu-rambu serta imbauan.
“Setelah kita melakukan survei bersama Dishub Pelalawan, ada beberapa permasalahan masih dibahas bersama untuk mencarikan solusi dalam menekan terjadinya kecelakaan, baik masalah kondisi jalan, kendaraan dan kelalaian manusia. Namun sebagai terobosan awal kita tertibkan dulu terhadap truk-truk yang parkir sembarangan yang mempersempit badan jalan dan rawan menimbulkan kecelakaan,” bebernya.
Dijelaskannya, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap truk atau mobil berat tanpa terkecuali baik berisi muatan atapun dalam kondisi kosong. Baik truk kayu ataupun mobil pengangkut sawit yang kerap terlihat parkir di sembarangan tempat di tengah Kota Pangkalankerinci, maupun di sepanjang Jalan Lintas Timur tersebut.
‘’Kalau sifatnya darurat atau mobil dalam keadaan mogok segera beri tanda atau rambu-rambu segitiga. Kalau tidak, laporkan ke pos lantas terdekat agar dipasang rambu. Dan jika masih juga tidak mengindahkan imbauan ini, maka akan dipidana kurungan dua bulan,” ujarnya.
Penegasan dalam memberikan sanksi pada mobil angkutan barang terutama truk bermuatan kayu dan sawit, lanjut Kasat Lantas, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Di mana setiap kendaraan angkutan barang dilarang berhenti selain tempat yang telah ditentukan. Salah satunya di rumah makan dengan pekarangan yang luas.
“Ini kita lakukan dalam rangka meningkatkan kesadaraan berkendaraan berkeselamatan, jalan berkeselamatan dan perilaku berkeselamatan. Karena menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya adalah tugas kita bersama, termasuk sopir dan pengelola mobil tersebut,” tutupnya.(amn)