PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mengenai tarif parkir di pasar Ramadan di Kantor Camat Bukit Raya yang menetapkan Rp3.000 untuk roda 4 dan Rp2.000 untuk roda dua, itu tidak memiliki stempel yang jelas baik dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru maupun dari instansi resmi lainnya.
Menanggapi keadaan tersebut, Plt Kadis Perhubungan Kota Pekanbaru Kendi Harahap kepada Riau Pos, Kamis (24/5) mengatakan tidak membenarkan pungutan parkir tersebut. Pungutan parkir mesti disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Yakni, Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
Tidak dibenarkan memungut retribusi parkir melebih dari apa yang ditentukan, pihak Dishub akan segera turun ke lapangan untuk menidak hal tersebut. ‘’Sudah ada aturannya, tidak bisa pihak lain mengeluarkan karcis sendiri dan memutuskan tarif,’’ ujarnya.(cr4)