Rumah Makan Dibolehkan Buka Siang Hari

Interaktif | Kamis, 24 Mei 2018 - 11:32 WIB

SELATPANJANG (RIAUPOS,CO) - Satpol PP Kepulauan Meranti tidak akan melakukan penertiban terhadap rumah makan yang buka pada siang hari selama Ramadan. Namun rumah makan yang beroperasi tersebut tidak boleh ditutup tirai dan harus tetap dibuka lebar seperti sebelum Ramadan.

Menurut Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Joko Surianto, jika rumah makan dibuka lebar maka orang yang berkunjung menjadi segan dan malu terhadap yang berpuasa. Sehingga secara tidak langsung mendapat sanksi sosial.

Baca Juga :Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kamtibmas

‘’Jadi biarkan buka saja lebar-lebar kalau mau beroperasi. Sebab kalau dilarang beroperasi tentu merugikan rumah makan. Apalagi yang makan tentunya hanya orang yang tidak berpuasa saja. Percuma melarang karena mereka kurang beriman sehingga tidak terpanggil untuk berpuasa,’’ ujar Joko kepada Riau Pos, Selasa (22/5).

Meskipun begitu diakui Joko, rumah makan, kantin maupun kafe yang sebelum Ramadan beroperasi banyak yang tutup. Seperti beberapa kantin dan rumah makan yang berada di Jalan Dorak dan Banglas Selatpanjang yang memilih tidak beroperasi selama Ramadan.

‘’Kami biarkan mereka memilih antara beroperasi atau tidak. Kalau mereka benar-benar beriman tentu menghargai orang berpuasa,’’ tambahnya.(luk)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook