RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih mengumpulkan surat pernyataan tentang kesediaan warga menghibahkan lahan untuk pembangunan jalan jalur dua Rengat Barat - Rengat.
Pihak Dinas PUPR Kabupaten Inhu menargetkan hingga akhir bulan ini tuntas pengumpulkan surat pernyataan tersebut.
“Sedikitnya sudah ada sekitar 70 persen warga memberi kesedian lahannya untuk pembangunan jalan jalur dua di Jalan Nasional,” ujar Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Inhu Boby Mauliantino ST MT, Rabu (17/4).
Permintaan surat pernyataan warga yang ada di sepanjang rencana pembangunan jalan jalur dua itu, merupakan tindaklanjut dari sosialisasi yang dilakukan Camat Rengat Barat dan Camat Rengat. Karena pada pembangunan jalan jalur dua ini tidak ada anggaran atau biaya untuk ganti rugi.
Setelah pihak Dinas PUPR Kabupaten Inhu dapat mengumpulkan surat pernyataan warga, baru akan disampaikan kepada Kementerian PUPR. “Anggaran pembangunan jalan jalur dua ini bersumber dari APBN,” sebutnya.
Sesuai rencana pembangunan jalan jalur dua di Jalan nasional itu dimulai dari Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat hingga simpang Tugu Lima Kecamatan Rengat. Di mana perkiraan awal jalan jalur dua itu sepanjang lebih kurang 14 kilomter.
Lebih jauh disampaikannya, lebar jalan jalur dua yang dibutuhkan itu mencapai 20 meter. Sehingga kiri-kanan lahan warga di sepanjang jalan itu terkena dampak oleh pembangunan jalan jalur dua.
Untuk itu katanya, ketika sudah ada dukungan dari warga, pembangunan jalan jalur dua sudah dapat diusulkan. “Mudah-mudahan kalau tidak ada kendala, anggaran pembangunannya dapat diusulkan tahun 2020 mendatang,” terangnya.(kas)
Editor: Eko Faizin