Di Inhu, Pindah Memilih Capai 919 Orang

Interaktif | Rabu, 13 Maret 2019 - 11:51 WIB

Di Inhu, Pindah Memilih Capai 919 Orang

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mencatat sebanyak 919 pemilih yang mengajukan pindah memilih. Di mana jumlah tersebut merupakan data pemilih masuk dan pemilih keluar di Kabupaten Inhu yang terdiri dari pemilih masuk 358 orang dan keluar 561 orang.

Pemilih pindah memilih tersebut sudah masuk dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Bahkan pemilih tersebut telah mengantongi formulir model A5 jelang pelaksanaan pemilihan umum pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Sementara pihak KPU Kabupaten Inhu telah membuka pelayanan pindah memilih sejak 15 Februari 2019 lalu. Kemudian pelayanan bagi pemilih untuk pindah memilih tersebut berakhir pada Selasa (12/3). ‘’Respon pemilih cukup tinggi, agar tetap dapat memilih walaupun sudah pindah domisili,’’ ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM, Selasa (12/3).

Menurutnya, untuk pengajuan pindah memilih sesuai ketentuannya baru berakhir pada 17 Maret 2019 mendatang. Namun sebelum tanggal tersebut sudah seharusnya masuk dalam proses rekapitulasi di KPU RI.

Makanya untuk menyiasati hal itu, pengajukan pindah pemilih ditingkat kabupaten ditetapkan selambat-lambatnya berakhir 12 Maret 2019. Hal ini juga disepakati saat rapat pleno rekapitulasi di KPU kabupaten beberapa waktu lalu.

Pengajuan pindah memilih itu sendiri sambungnya, cukup menunjukkan KTP elektronik kepada KPU kabupaten atau Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Selanjutnya akan dilakukan pengecekkan oleh petugas kami. Setelah dipastikan terdaftar di DPT, maka petugas kami akan memberikan formulir model A5 (pindah memilih),” ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, jika saja masih ada pemilih yang mengajukan pindah pemilih di atas 12 Maret 2019. Maka pihaknya, tidak lagi dapat melayani dan memberikan formulir A5. Karena Sidalih di close akibat hasil rekapitulasi dipleno juga harus sama dengan sistem. “Perlakuannya tetap sana dengan pemilih DPT lainnya yaitu dengan dimulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 Wib,” terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook