PEMILU 2019

Bawaslu Susun Program Pengawasan Hari Tenang

Interaktif | Selasa, 09 April 2019 - 15:11 WIB

Bawaslu Susun Program Pengawasan Hari Tenang

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah menyiapkan langkah-langkah pengawasan dalam menghadapi hari tenang jelang pelaksanaan pemilihan presiden (Pilres) dan pemilihan legislatif (Pileg) mendatang. Bahkan, pada malam jelang hari pemilihan akan menjadi target pengawasan bagi Bawaslu.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedy Risanto melalui Devisi Pengaduan dan Sengketa pada Bawaslu Inhu Akhmad Khaerudin SSos kepada Riau Pos, Senin (8/4). “Yang ada itu hari tenang, bukan minggu tenang jelang Pilpres dan Pileg,” kata Akhmad Khaerudin SSos.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Menurutnya, langkah-langkah pengawasan jelang hari pelaksanaan pencoblosan telah disusun. Di antaranya, berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Inhu. Di mana, ketika masih ada alat peraga kempanye (APK) di hari tenang akan diturunkan secara paksa melalui kerja sama dengan Satpol PP.

Kemudian Bawaslu, jelang hari tenang akan menyurati masing-masing partai politik (Parpol) tentang penurunan APK. “Tiga hari jelang memasuki hari tenang, surat pemberitahuan untuk menurunkan APK akan disampaikan kepada masing-masing  Parpol,” sebutnya.

Untuk pengawasan lebih maksimal dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg agar berjalan secara demokratis, pihak Bawaslu juga akan mengagendakan patroli bersama pihak kepolisian dan kejaksaan. Di mana patroli ini dilaksanakan selama masa hari tenang dengan mengelilingi berbagai wilayah yang dinilai rawan politik uang dan sejenisnya.

Dalam pengawasan itu, Bawaslu juga berharap ada peran warga untuk ikut serta melakukan pengawasan. Ketika ada kecurigaan atau menemukan pelanggaran, agar warga dapat melaporkan ke Bawaslu atau Panwas di tingkat kecamatan dan desa. Bahkan pihak warga yang memberikan laporan tentang dugaan pelanggaran, Bawaslu akan melindungi dan menyembunyikan nama pelapor.

Selain itu sebutnya, selama masa tenang juga tidak menghambat berbagai kegiatan masyarakat seperti acara pesta perkawinan atau kegiatan lainnya yang dapat mengundang orang ramai. Namun demikian, dalam kegiatan masyarakat itu tidak boleh memberi kesempatan kepada Caleg atau Parpol memberikan orasi.(kas)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook