Korban Kecelakaan Jalan Rusak Boleh Menuntut

Interaktif | Sabtu, 07 September 2019 - 10:13 WIB

Korban Kecelakaan Jalan Rusak Boleh Menuntut
ILUSTRASI: IWAN SETIAWAN

Assalamualaikum pak, kok banyak jalan yang dikorek tapi lama baru ditambal-tambal seperti di Jalan Soebrantas beberapa waktu lalu dan jalan lainnya di Riau. Banyak pengendara yang mengeluh dan pengendara sepeda motor yang terluka. Apakah kita boleh komplain terhadap kondisi jalan yang rusak? Apalagi menyebabkan jatuhnya korban jiwa? Terima kasih, bapak yang bersedia menjawabnya.

081275XXXXX

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- ara kita adalah negara hukum.  Karena itu, semua hal bisa dikembalikan ke urusan hukum, termasuk dalam hal kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, baik yang disebabkan oleh jalan yang rusak, maupun akibat proses pekerjaan konstruksinya.


Dijelaskan pengamat perkotaan dan juga dosen Pascasarjana Unri Dr Muhammad Ikhsan MSc, di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 24 ayat (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas; dan ayat (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 di atas sangat jelas menyebutkan tentang kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan atau memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Misalnya kejadian di Jalan Soebrantas, jalan tersebut adalah milik dan wewenang Pemerintah Provinsi Riau, maka penyelenggara jalan yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau.

Sanksi dari kelalaian dalam hal ini disebutkan di dalam Pasal 273 ayat (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Ayat (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Ayat (4) Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Undang-Undang Jasa Konstruksi

Dalam hal kasus Jalan Soebrantas yang dalam tahapan konstruksi atau pemeliharaan jalan, juga diatur di dalam UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada Pasal 47 ayat (1) Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai: huruf (o) jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan.

Jadi, seharusnya di dalam setiap kontrak-kontrak kerja konstruksi, termasuk kontrak pemeliharaan jalan, harus disebutkan tentang jaminan atas risiko pengupasan aspal yang mengancam keselamatan pengendara di jalan yang sedang diperbaiki.  Kontraktor harus diikat dengan perjanjian untuk memikul tanggung jawab yang mengakibatkan risiko bagi pihak lain (pengendara).

Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai penyelenggara jalan juga bertanggung jawab seperti disebutkan pada Pasal 59 ayat (1) Dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan; dan ayat (2) Dalam memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna jasa dan/atau penyedia jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas: (c) pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali.(jrr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook