RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kasus arisan fiktif alias bodong sepertinya tidak pernah habis. Kali ini korbannya dialami oleh seorang guru wanita yang tinggal di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial RF (34).
Sementara pelaku dugaan arisan fiktif dilakukan oleh seorang perempuan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial, MR (39), warga Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat. Modus yang dilakukan tersangka dibantu seorang laki-laki yang juga ditetapkan sebagai tersangka berinisial DK (29) warga asal Pekanbaru tinggal di Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
Akibat perbuatan kedua tersangka yang merupakan suami istri, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Korban merasa dirugikan ketika uang arisannya tidak dikeluarkan tersangka. Padahal sesuai perjanjian, penyerahan uang sudah sesuai waktunya," ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (31/5/2022).
Dijelaskannya pada tanggal 20 Juni 2020 lalu, korban mengikuti program arisan yang diketuai oleh pelaku. Sistem arisan tersebut cukup menggiurkan siapa saja. Sebab dengan hanya sekali bayar Rp300 ribu, maka dalam waktu tertentu akan menerima Rp1 juta.
Korban sempat mendapatkan dan menerima uang arisan tersebut.
"Pembayaran pertama, kedua dan ketiga lancar," ungkapnya.
Namun pada pembayaran keempat sambungnya, mulai macet. Di mana, ketua arisan selalu menunda pembayaran dengan berbagai alasan. Bahkan hingga 18 Maret 2022, ketua arisan tidak kunjung membayar hak korban.
Merasa sudah terlalu lama dan ketua arisan tidak memiliki itikad baik menyelesaikan hak korban, maka pada tanggal 19 Maret 2022 korban mendatangi Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Sebab dari arisaran yang diikutinya itu, ternyata korban mengalami kerugian sebanyak Rp41.300.000.
Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hingga Jumat (13/5/2022), tim mendapat informasi jika pelaku berada di wilayah Reteh, Kabupaten Inhil.
"Atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila SIK MM, tim berangkat menuju Reteh untuk penyelidikan," tambahnya.
Pada Sabtu (14/5/2022) pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah bersama suami sirinya DK. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) terkait tindak pidana yang dilakukannya seperti, 3 lembar kartu ATM beberapa bank konvensional, handphone android yang digunakan pelaku dan buku tabungan atas nama pelaku.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman