DUKUNG SALAH SATU PASLON BUPATI

Kades Talang Jerinjing Divonis Empat Bulan

Indragiri Hulu | Senin, 30 November 2020 - 18:45 WIB

Kades Talang Jerinjing Divonis Empat Bulan
Terdakwa Edi Priyanto ST (kanan) yang juga Kades Talang Jerinjing saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Rengat, Senin (30/11/2020).(KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis selama empat bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Edi Priyanto ST. Vonis terhadap terdakwa yang juga Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menuntut terdakwa yang juga sekretaris Nahdatul Ulama (NU) daerah itu selama lima bulan kurungan penjara. Dimana terdakwa duduk di kursi pesakitan atas dakwaan perkara tindak pidana pemilihan akibat memberi dukungan terhadap salah satu Paslon bupati.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa dipimpin Omori Sitorus SH dibantu dua hakim anggota yakni Immanuel Sirait SH dan Debora Manulang SH pada Senin (30/11/2020). 
Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

"Sesuai tahapannya, hari ini (Senin 30/11/2020, red) dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa," ujar Ketua Majelis hakim Omori Sitorus SH saat membuka sidang.

Dalam memori putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, bahwa terdakwa sejak menjalani proses hukum hingga saat ini tidak dilakukan penahanan. Kemudian, menimbang seluruh keterangan saksi dan bukti-bukti serta fakta-fakta hukum dipersidangan.

Makanya terdakwa terbukti melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014.

Untuk itu majelis hakim menjatuhkan vonis selama empat bulan kurang penjara dan denda sebesar Rp6 juta subsider selama tiga bulan. Atas putusan ini, apakah saudara menerima atau pikir-pikir. 

"Silahkan terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukum," ucap Omori Sitorus SH usai membacakan putusan.

Terdakwa yang diwakilkan kepada penasehat hukumnya yakni Asep Rukhiyat dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Bahkan, jawaban yang sama juga disampaikan oleh JPU atas putusan majelis hakim.

Ketua majelis hakim usai sidang ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, masa pikir-pikir bagi terdakwa dan JPU atas putusan tersebut yakni selama tiga hari. 

"Terdakwa tidak ditahan karena belum inkrah akibat menyatakan pikir-pikir," terangnya.

Laporan : Kasmedi (Indragiri Hulu)

Editor : M Ali Nurman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook