RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Warga Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial BL (27), terpaksa mendekam disel tahanan Polres daerah itu. Pasalnya, tersangka asal Nias itu diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah anaknya sendiri.
Akibat kekerasan itu, anak tersangka yang masih berusia enam tahun itu mengalami luka lebam di bagian tangan, wajah, pinggul, paha dan bagian kaki. "Tersangka berhasil diamankan di rumahnya di perumahan karyawan PT Ganda Hera (GH) Desa Banjar Balam pada Selasa (26/11) kemarin," ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (29/11).
Menurut dia, kekerasan yang dilakukan tersangka kepada anaknya akibat kesal setelah korban bermain gas. Tersangka kesal, akibat gas habis ketika akan memasak nasi.
Sehingga dengan penuh emosi, tersangka memukul korban dengan tangan dan kayu hingga korban mengalami memar disejumlah tubuhnya. "Kejadian yang dialami korban tersebar disekitar perumahan PT GH hingga diketahui oleh saudara istri tersangka,"ungkapnya.
Ketika ibu korban ditelepon oleh saudaranya, istri tersangka membenarkan atas kejadian itu. Sehingga dengan kondisi itu, saudara istri korban membuat laporan ke Polisi. Bahkan pada sore itu (Selasa 26/11) tersangka langsung diamankan.
Tersangka langsung diamankan setelah melihat kondisi korban yang terlihat dibagian tubuhnya mengalami memar. Bahkan saat itu, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban.
Lebih jauh disampaikannya, selama ini tersangka juga sudah sering memukul korban. "Tersangka juga mengakui selama ini sering main tangan terhadap korban, terang Misran.(kas)