RENGAT (RIAUPOS.CO) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) nenandatangani nota perjanjian kerja sama dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) daerah itu, Rabu (28/7).
Di mana penandatanganan tersebut tentang pengelolaan dan penggunaan aplikasi layanan konsultasi, pembinaan dan pengaduan keuangan dan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu. Penandatanganan itu langsung dilakukan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Inhu, Ibrahim Alimin SKM MPH dan Kepala Diskominfo Jawalter S MPd.
Dari nota perjanjian kerjasama itu, disepakati Diskominfo akan menyediakan aplikasi dengan nama domain www.e-ppkd.inhukab.go.id. Sehingga nantinya akan digunakan oleh BPKAD Inhu untuk memberikan pelayanan konsultasi, pembinaan dan pengaduan.
Kepala BPKAD Inhu Ibrahim Alimin SKM MPH dalam kesempatan itu mengatakan bahwa, pelayanan berbasis aplikasi ini sudah menjadi tuntutan zaman yang kenal dengan era industri 4.0. "Terlebih lagi dalam masa pandemi ini hendaknya pertemuan tatap muka dikurangi," ujar Ibrahim Alimin SKM MPH.
Untuk itu harapannya, dengan adanya aplikasi ini hendaknya dapat meningkatkan pelayanan di BPKAD. Sehingga konsultasi, pembinaan dan pengaduan keuangan dan aset daerah dapat berjalan cepat tanpa harus bertatap muka.
Karena sebelumnya, layanan konsultasi pembinaan dan pengaduan keuangan dan aset daerah masih menggunakan sistem manual. "Itulah yang mendasari BPKAD untuk menggunakan pelayanan berbasis aplikasi," ungkapnya.
Dalam pada itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Inhu Jawalter S MPd menyambut baik permintaan dari BPKAD. Bahkan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut.
Kadiskominfo juga berharap dengan adanya aplikasi tersebut akan dapat meningkatkan pelayanan di BPKAD. "Aplikasi ini juga membantu sistem kerja di Diskominfo," ucapnya.(kas)