RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Hari ini, Senin (30/3), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai memberlakukan layanan online. Hal ini diberlakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Karena sebelum diberlakukannya layanan online, warga setiap hari kerja masih ramai datang ke Kantor Disdukcapil. Sehingga kondisi itu dikhawatirkan berdampak kepada penyebaran Covid-19.
Sehingga selama proses memutus mata rantai virus, Disdukcapil tetap memberikan pelayanan untuk dokumen kependudukan. "Bagaimanapun masyarakat juga perlu pelayanan. Makanya dengan kondisi saat ini lebih tepat diterapkan, layanan online," ujar Kadisdukcapil Syaiful Bahri SSos, Ahad (29/3).
Pelayanan secara online itu sebutnnya, untuk pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP-el, KK dan pindah datang. Kemudian untuk dokumen akta lahir, akta perkawinan dan akta kematian.
Tidak itu saja, warga juga bisa memanfaatkan layanan online tersebut untuk layanan pengaduan NIK dan KTP bermasalah. "Pelayanan online bisa juga untuk cetak KTP dan cetak surat keterangan (Suket)," ungkapnya.
Hanya saja, pelayanan secara online tidak bisa untuk perekaman KTP. Namun demikian, jika rekam KTP tersebut sifatnya urgen tetap dilayani dan anggota yang melayani harus memakai masker.
Setiap berkas persyaratan sesuai yang dimohonkan, dikirimkan secara online dalam bentuk photofile melalui Whatsapp ke nomor 0895614040391. "Photofile persyaratan harus terang dan jelas untuk mudah dibaca," harapnya.
Lebih jauh disampaikannya, pelayanan online tersebut berlaku setiap hari dan jam kerja. Selanjutnya, pemohon akan diinfokan pada jam kerja oleh petugas.(kom)
Laporan KASMEDI, Rengat