DUGAAN PERKARA TINDAK PIDANA PILKADA INHU

Sekda Ikut Bersaksi, Kepala Inspektorat Tidak Hadir

Indragiri Hulu | Sabtu, 30 Januari 2021 - 10:00 WIB

Sekda Ikut Bersaksi, Kepala Inspektorat Tidak Hadir
Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi (kanan) bersama saksi lainnya disumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang perkara pidana Pilkada, Kamis (28/1/2021).(KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Sidang dugaan perkara pidana pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan enam terdakwa sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Bahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan Kepala Inspektorat Kabupaten Inhu ikut menjadi saksi.

Dari 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya Kepala Inspektorat Kabupaten Inhu yang tidak hadir tanpa alasan dan belum memberikan keterangan pada Kamis (28/1). Sidang lanjutan pada Jumat (29/1) masih agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Kemudian pada hari yang sama juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Sesuai agenda, sidang perkara tindak pidana Pilkada pada Senin (1/3) mendatang sudah memasuki tuntutan. Karena sesuai tahapannya, selama tujuh hari harus sudah vonis atau tuntas.


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH, Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi memberi keterangan untuk terdakwa Riswidiantoro yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

"Saya baca dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU itu dikirm terdakwa berbunyi, Mainkan, Sebarkan, Rajutkan dan jangan lupa bisik-bisik," kata Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi dalam kesaksiannya di persidangan kemarin.

Sekda Hendrizal juga menjelaskan kalau dirinya diundang dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU sejak Januari 2020 lalu. Ketika masuk tahapan Pilkada, dirinya mengaku sudah mengeluarkan imbauan agar ASN netral ke WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU.

Kemudian dalam suasana kampanye, Sekdakab Inhu juga sempat mengumpulkan para kades di Pematang Reba, untuk men-support Kepala Desa Talang Jerinjing Edi Priyanto yang akan menjalani sidang pidana pemilu saat itu. "Saya pernah memang kumpul dengan kades," tambahnya.

Lain lagi keterangan yang disampaikan oleh salah seorang Kepala Desa (Kades) untuk kesaksian lima terdakwa Kades. Di mana awalnya, keterangan Kades Rawa Sekip Kecamatan Rengat Suryanto, dinilai majelis hakim dan JPU cukup berbelit-belit.

Bahkan sempat ditanyakan majelis hakim kepada saksi tersebut. "Apakah saudara saat di BAP oleh penyidik Polres, ada unsur tekanan," ucap Ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH.

Saksi mengaku tidak ada tekanan saat di BAP. Namun ketika ditanya, tetap juga terus berbelit-belit. Bahkan, akhirnya JPU Jimmy Manurung SH menanyakan nomor handphone saksi yang tergabung dalam group WhatsApp BINWAS KADES INHU.

Ternyata saksi yakni Kades Rawa Sekip dalam WhatsApp group juga berkomentar dan mendukung salah satu calon. Sehingga menjadi perhatian majelis hakim. "Saudara beruntung hanya saksi, rekan-rekan saudara saat ini sudah terdakwa," tegas Ketua majelis hakim Omori.

Enam terdakwa yang tersandung perkara tindak pidana Pilkada itu di antaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu berinisial Ris (46). Selanjutnya berinisial Sep (26) Kepala Desa (Kades) Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Kemudian, SR (32) menjabat sebagai Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.

Sidang Jumat (28/1) masih pemeriksaan saksi-saksi. Hanya pemeriksaan saksi kali ini yang menguntungkan atau meringankan terdakwa. "Ada empat saksi yang menguntungkan bagi terdakwa diperiksa dalam sidang lanjutan," ujar Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH, Jumat (29/1).(jrr)

Usai pemeriksaan terhadap saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. "Sesuai jadwal pada Senin mendatang, sudah masuk agenda tuntutan terhadap terdakwa," terangnya.(jrr)


Masing-masing didakwa JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.

Sidang lanjutan pada Jumat (28/1), masih pemeriksaan saksi-saksi. Hanya pemeriksaan saksi kali ini yang menguntungkan atau meringankan terdakwa. "Ada empat saksi yang menguntungkan bagi terdakwa diperiksa dalam sidang lanjutan," ujar Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH, Jumat (29/1). Usai pemeriksaan terhadap saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. "Sesuai jadwal pada Senin mendatang, sudah masuk agenda tuntutan terhadap terdakwa," terangnya.(jrr)
 

Laporan: KASMEDI (Rengat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook