RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar press release pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Dari kasus curanmor tersebut terdapat tiga tersangka dengan barang bukti 14 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi dan Kasubsi Penmas Aipda Misran di Rengat, Senin (28/11) mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan dan curanmor dilakukan Satreskrim Polres Inhu.
Bahkan dari pengungkapan tersebut telah mengamankan tiga orang tersangka, yakni SD alias Iwan alias Sudir (51), warga Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), merupakan pelaku utama.
Selanjutnya, RA (31), warga Kelurahan Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, sebagai penadah dan RS alias Kiki (30) juga warga Kelurahan Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil berperan sebagai penadah.
“Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari beberapa orang masyarakat yang menjadi korban penggelapan dan Curanmor. Modus yang dilakukan tersangka Iwan umumnya dengan cara meminta korban bekerja untuk memanen dan membersihkan kebun kelapa sawit yang sebenarnya bukan punya pelaku,” ujar kapolres.
Pelaku menjanjikan upah Rp300 ribu per hari untuk pekerjaan itu, setelah korban menerima tawaran itu dan mulai bekerja. Selanjutnya, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli makan dan rokok. Hanya saja, pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke Keritang dan menjualnya pada penadah.
Atas laporan dari korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan hingga Rabu (23/11). Dari laporan itu, tim mendapat informasi pelaku penggelapan sepeda motor korban tengah berada di Keritang.
Kasat Reskrim mengintruksikan tim Opsnal untuk menuju Keritang guna memburu pelaku. Setelah melakukan penyelidikan ekstra pada Kamis (24/11) sekira pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan Iwan, yang mengaku telah menggelapkan atau mencuri belasan unit sepeda motor di Kabupaten Inhu.
Setiap hasil curian, dijual pada tersangka RA dan Riki dangan harga bervariasi. “Hari itu juga, tim mengamankan kedua penadah serta 14 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil tindak kejatahan yang dilakukan tersangka,” terangnya.(gem)