PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

Bupati Rezita Ingatkan Pilkades Jangan Jadi Klaster Baru

Indragiri Hulu | Kamis, 29 Juli 2021 - 15:02 WIB

Bupati Rezita Ingatkan Pilkades Jangan Jadi Klaster Baru
Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi menyampaikan sambutan saat kegiatan simulasi pilkades serentak Indragiri Hulu, Kamis (29/7/2021). (DISKOMINFO INHU FOR RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi mengingatkan semua desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan itu dilakukan dengan cara 4M yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.

"Jangan sampai nanti ada klaster baru di tahapan pilkades ini," kata Rezita saat hadir pada simulasi pilkades serentak yang dilaksanakan di aula kantor Kepala Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Kamis (29/7/2021).


Bupati juga meminta agar pilkades dapat berjalan lancar, aman dan damai. Bupati perempuan termuda se-Indonesia itu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan pihak terkait yang telah menyelenggarakan simulasi tersebut.

Rezita juga meminta kepada seluruh calon kepala desa, simpatisan, masyarakat kabupaten Indragiri Hulu, dan juga panitia pelaksana untuk bersikap profesional dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkades.

"Mari kita jadikan pilkades ini sebagai sebuah proses demokrasi yang menyejukkan demi mewujudkan hasil pilkades yang kita cita-citakan yaitu kepala desa yang berkomitmen penuh untuk memajukan dan menyejahterakan desa," katanya.

Turut hadir dalam acara tersebut Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hulu Riswidiantoro SE. Selaku panitia kabupaten pelaksanaan pilkades serentak Tahun 2021, Riswidiantoro, dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan Pilkades Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021 mengacu pada empat dasar hukum, yaitu UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa yang telah dirubah  dengan aturan Permendagri nomor 72 Tahun 2020.

Kemudian Perda nomor 1 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Bupati nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

Lebih lanjut Riswidiantoro melaporkan bahwa pelaksanaan simulasi pemungutan dan perhitungan suara pilkades merupakan tahap terakhir dalam tahapan persiapan pelaksanaan Pilkades. Simulasi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.

Simulasi pertama sekaligus pembukaan yang dilaksanakan 29 Juli secara indoor. Simulasi kedua akan dilaksanakan Kamis 5 Agustus 2021 di Desa Petalongan Kecamatan Pasir Penyu yang dilaksanakan secara outdoor, dan simulasi terakhir akan dilaksanakan di Desa  Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang.

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook