RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) membentuk gugus tugas pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Kemudian Pemkab Inhu juga mengeluarkan surat edaran tentang jual beli dan pengecekan hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban.
Hal itu diputuskan setelah pelaksanaan rapat bersama Pemkab Inhu dengan Forkopimda Inhu.
"Pembentukan gugus tugas ini dinilai penting, mengingat beberapa wilayah di Inhu sudah sempat ada hewan ternak tertular PMK," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Ir H Hendrizal MSi, Rabu (29/6/2022).
Menurutnya, penetapan gugus tugas tentang pengendalian PKM ini juga berdasarkan keterangan Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Inhu, Bonayis Pariza pada rapat bersama forkopimda pada Selasa (28/6/2022) kemarin. Selanjutnya diperkuat oleh penjelasan dokter hewan pada Disnakkan Inhu, Syaiful.Untuk itu, sebutnya, gugus tugas PMK perlu menentukan langkah-langkah dan cara menghadapi, mencegah serta mengendalikan penyakit PMK pada hewan ternak.
"Apalagi saat ini, kita menghadapai hari raya Iduladha yang memerlukan hewan kurban," ungkapnya.
Kepada tim gugus tugas juga diminta turun langsung ke wilayah yang terserang PMK. Sehingga ketersediaan hewan kurban dapat terjaga dengan mengisolasi daerah. Bahkan yang sangat penting dilakukan yakni mengatur pembatasan lalu lintas ke pasar ternak melalui koordinasi dengan dinas perhubungan.
Lebih jauh disampaikan Hendrizal, ketika gugus tugas terbentuk akan dilengkapi dengan surat keputusan (SK) dari Bupati Inhu.
"Gugus tugas diminta untuk melakukan pengecekan terhadap hewan kurban yang ada," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Edwar Yaman