TAK ADA CELAH BAGI PEMUDIK

Ada 8 Titik Penyekatan Jalan di Inhu

Indragiri Hulu | Kamis, 29 April 2021 - 13:40 WIB

Ada 8 Titik Penyekatan Jalan di Inhu
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk (dua kiri) berdialog dengan personel keamanan di sela-sela peninjauan pos penyekatan, Rabu (28/4/2021). (HUMAS POLRES INHU FOR RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terdapat delapan titik penyekatan badan jalan di daerah perbatasan. Sehingga tidak ada celah bagi warga yang nekad untuk mudik saat Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang.

"Kemarin kami sudah meninjau langsung delapan pos penyekatan antisipasi mudik dan seluruh pos penyekatan beroperasi dengan baik," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK didampingi Kasat Lantas Polres Inhu AKP Akhmad Rivandi N SIK MSi dan Paur Humas Aipda Misran, Kamis (29/4/2021).


Dijelaskan Kapolres, delapan titik pos itu  tersebar di sejumlah perbatasan wilayah Kabupaten Inhu, masing-masing perbatasan terdapat dua titik yang terdiri dari pos penyekatan arah keluar Inhu dan pos penyekatan arah masuk Inhu. Lokasi itu yakni pos penyekatan di Kecamatan Kuala Cenaku atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Inhil.

Pos penyekatan Kecamatan Lirik yang tak jauh dengan perbatasan antara Kabupaten Inhu dan Kabupaten Pelalawan. Kemudian pos penyekatan di Kecamatan Batang Gansal atau perbatasan Kabupaten Inhu dan Kabupaten Inhil dan arah Jambi dan pos penyekatan di Kecamatan Peranap atau perbatasan Kabupaten Inhu dan Kabupaten Kuansing.

Larangan mudik itu sebut Kapolres, diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Inhu. Di mana penerapannya telah dimulai dari 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.

Kemudian pada periode pengetatan arus mudik dimulai sejak 22 April kemarin hingga 6 Mei 2021. Pada 6 hingga 17 Mei 2021 masa pengetatan mudik atau masa peniadaan mudik dan dari 17 hingga 24 Mei 2021 adalah pasca masa pengetatan mudik.

Seusai aturan, hanya beberapa jenis saja kendaraan yang mendapat pengecualian larangan untuk keluar masuk kota selama masa pelarangan mudik. Di antara kendaraan bisa melintas yakni kendaraan pimpinan kelembagaan tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulan atau mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

Kemudian, lanjut Kapolres, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang hanya didampingi satu orang anggota keluarga, sedangkan persalinan maksimal didampingi oleh dua orang keluarga serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tenaga kerja imigran Indonesia.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook