SIDANG PERKARA PIDANA PILKADA

Sekda Inhu Ikut Bersaksi di Pengadilan

Indragiri Hulu | Jumat, 29 Januari 2021 - 15:50 WIB

Sekda Inhu Ikut Bersaksi di Pengadilan
Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi (kanan) bersama saksi lainnya disumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang perkara pidana Pilkada, Kamis (28/1/2021). (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Sidang perkara pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhu di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan enam terdakwa sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Bahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan Kepada Inspektorat Kabupaten Inhu ikut menjadi saksi.

Dari 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya Kepala Inspektorat Kabupaten Inhu yang belum hadir memberikan keterangan. Sidang lanjutan pada Jumat (29/1/2021) masih agenda mendengarkan keterangan saksi. Hanya saja, saksi-saksi kali ini dihadirkan oleh para terdakwa.


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH, Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi memberi keterangan untuk terdakwa Riswidiantoro yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

"Saya baca dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU itu dikirm terdakwa berbunyi, Mainkan, Sebarkan, Rajutkan dan jangan lupa bisik bisik," kata Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi dalam kesaksiannya di persidangan kemarin.

Sekda Hendrizal juga menjelaskan kalau dirinya diundang dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU sejak Januari 2020 lalu. Ketika masuk tahapan Pilkada, dirinya mengaku sudah mengeluarkan imbauan agar ASN netral ke WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU.

Kemudian dalam suasana kampanye, Sekdakab Inhu juga sempat mengumpulkan para kades di Pematang Reba, untuk mensuport Kepala Desa Talang Jerinjing Edi Priyanto yang akan menjalani sidang pidana pemilu saat itu. "Saya pernah memang kumpul dengan Kades," tambahnya.

Lain lagi keterangan yang disampaikan oleh salah seorang Kepala Desa (Kades) untuk kesaksian lima terdakwa Kades. Di mana awalnya, keterangan Kades Rawa Sekip Kecamatan Rengat Suryanto, dinilai majelis hakim dan JPU cukup berbelit-belit.

Bahkan sempat ditanyakan majelis hakim kepada saksi tersebut. "Apakah saudara saat di BAP oleh penyidik Polres, ada unsur tekanan," ucap Ketua Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus SH MH.

Saksi mengaku tidak ada tekanan saat di BAP. Namun ketika ditanya, tetap juga terus berbelit-belit. Bahkan, akhirnya JPU Jimmy Manurung SH menanyakan nomor handphone saksi yang tergabung dalam group WhatsApp BINWAS KADES INHU.

Ternyata saksi yakni Kades Rawa Sekip dalam WhatsApp group juga berkomentar dan mendukung salah satu calon. Sehingga menjadi perhatian majelis hakim. "Saudara beruntung hanya saksi, rekan-rekan saudara saat ini sudah terdakwa," tutup Ketua majelis hakim Omori.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook