HUKUM

Di Inhu, Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M, Ini Modusnya

Indragiri Hulu | Senin, 28 November 2022 - 15:31 WIB

Di Inhu, Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M, Ini Modusnya
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi (tiga dari kanan) didampingi Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi (dua dari kiri) berserta pejabat lainnya, melihat barang bukti serta tersangka kepada sejumlah wartawan, Senin (28/11/2022). (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses yang cukup panjang yakni dari tahun 2021 lalu, akhirnya penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) tuntaskan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dimana anggaran kegiatan peningkatan produksi kedelai di Kabupaten Inhu dengan luas lahan1.951 hektare diduga disalahgunakan.

Sementara anggaran untuk kegiatan tersebut bersumber dari APBN tahun 2018 senilai Rp1,8 miliar lebih. Sedangkan dugaan korupsi dan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka mencapai Rp1,3 miliar lebih.


Tersangka dalam kasus Tipikor ini berinisial YI yang juga bertindak sebagai Pejabat Pemegang Kegiatan (PPK). Bahkan tersangka juga bertindak sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) pada Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu.

"Modus atas dugaan Tipikor yang dilakukan tersangka yakni mengutip sejumlah anggaran dari kelompok tani," ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi didampingi Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi dan Kasubsi Penmas, Aipda Misran pada konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Dijelaskannya, pada tahun 2018 lalu ada kegiatan peningkatan produksi kedelai dengan lokasi tanaman melalui kelompok tani dalam wilayah Kabupaten Inhu. Dalam pelaksanaannya, ada 22 kelompok tani. Bahkan, kelompok tani yang tergabung sudah sempat melakukan penanaman.

Hanya saja, pelaksanaan kegiatan kelompok tani tidak melaksanakan sesuai dengan Rencana Usulan Kelompok (RUK). Hal itu dikarenakan PPK meminta dan  menerima sebagian uang dari kelompok tani.

Parahnya lagi, uang yang diterima itu tidak dapat dipertanggung jawabkan. Bahkan, uang yang diambil dari kelompok tani tersebut tidak dilengkapi dengan SPJ. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.311.605.000 ," ungkapnya.

Berkas pemeriksaan tersangka sambungnya, segera akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu. "Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) KUH pidana," terangnya.


Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: E Sulaiman
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook