PENDIDIKAN

63 Kepala SMP di Inhu Tercerahkan, Pengunduran Diri Ditolak Pemkab

Indragiri Hulu | Selasa, 28 Juli 2020 - 09:36 WIB

63 Kepala SMP di Inhu Tercerahkan, Pengunduran Diri Ditolak Pemkab
Sebanyak 63 kepala SPM Negeri yang sebelumnya mengajukan penunduran diri massal mengikuti pertemuan dengan Kejati Riau dan PGRI Riau dengan serius di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Inhu, Senin (27/7/2020).(KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Wajah kepala SMP Negeri se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali berseri setelah mendapat arahan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pihak Kejati siap melakukan pengamanan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang selama ini dikeluhkan para kepala sekolah di daerah itu.

Setelah mendapat kepastian dan pendampingan dari Kejati Riau dalam pengelolaan dana BOS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu juga menolak pengunduran diri kepala SMP tersebut.


"Tidak ada maksud kami untuk menjelekkan suatu instansi. Namun setelah duduk bersama, terasa ada semangat bersama untuk mencerdaskan anak bangsa," ujar salah seorang kepala SMP yang tidak mau namanya ditulis.

Dari dua agenda pokok yang diikuti puluhan kepala SMP pada Senin (27/7) di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, sangat berdampak positif kepada kepala SMP yang ada di daerah itu. Di antara kedua agenda pokok itu yakni pertemuan dengan pihak Kejati Riau dan Pemkab Inhu. Di mana apa yang disampaikan pihak Kejati Riau, sangat menyejukkan pikiran para kepala sekolah.

"Apa yang disampaikan  pihak Kejati Riau, menjadi penyejuk dan penyemangat kami untuk kembali menjalankan tugas,"  tambahnya.

Untuk itu, harapannya, apa yang menjadi kendala atau kealpaan kepsek dalam pengelolaan dana BOS, hendaknya tidak langsung divonis salah. Karena rata-rata kepala sekolah yang ada tidak berlatar belakang pendidikan akuntansi atau berkaitan dengan keuangan.

Dalam pada itu, setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pemkab Inhu menolak pengunduran diri 63 kepala SMP daerah itu. Karena saat ini, calon kepala sekolah pengganti sesuai syarat masih sangat minim.

"Dengan berbagai pertimbangan, Pemkab Inhu menolak pengunduran diri kepala SMP," ujar Plt Kadisdikbud Inhu Ibrahim Alimin SKM MPH.

Menurut Ibrahim, sedikitnya ada 10 syarat untuk menjabat sebagai kepala sekolah. Bahkan dari 10 syarat tersebut, sekitar empat atau lima syarat yang sulit untuk dipenuhi. Di antara yang sulit atau masih langkah bagi calon kepsek pengganti itu di antaranya, harus sarjana strata satu atau minimal diploma empat. Kemudian minimal golongan 3C, pernah mengikuti pelatihan calon kepala (cakep) hingga pernah manajerial.

Kepada masing-masing kepala SMP, sambungnya, juga diberikan surat pegangan bahwa mereka masih menjalankan tugas seperti biasa yakni sebagai kepsek.  "Ada 381 kepala SD dan SMP, saat ini masih kekurangan 92 kepala sekolah," ucapnya.

Namun demikian, sebutnya, tiga orang dari 63 kepala SMP tersebut terpaksa dikabulkan pengunduran dirinya. Karena tiga orang kepala sekolah tersebut belum memenuhi syarat sebagai kepsek. "Sebelumnya diberi waktu selama dua tahun, agar dapat memenuhi syarat. Namun nyatanya hingga saat ini persyaratan tersebut juga belum terpenuhi," terangnya.

Kemudian usai pertemuan dengan pejabat  Pemkab Inhu, puluhan kepala sekolah bersilaturahmi dengan pihak Kejati Riau. Pihak Kejati Riau dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto. Selain itu juga tampak hadir Ketua PGRI Riau Dr Muhammad Syafi’i MSi, Ketua PGRI Inhu Eka Satria SS LKBH PGRI Riau Taufik, Tanjung dan lainnya.

Assisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada PGRI Riau dan Inhu. Sehingga pertemuan dengan 63 kepala sekolah se-Kabupaten Inhu dapat terlaksana sesuai harapan.  "Sebelumnya saya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, sehingga membuat rasa tidak nyaman para kepsek dalam mengelola dana BOS di sekolah," ujarnya.

Menurutnya, Kejati Riau siap melakukan pengamanan kegiatan dalam pengelolaan dana BOS. Sehingga ke depan tidak terjadi tipikor maupun pemerasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamanakan penegakan hukum.

"Agar hal serupa tidak lagi terjadi, saya mengajak para kepsek untuk membuat program jaga sekolah yang bertujuan untuk pencegahan tipikor dan mencegah perluasan paham radikalisme," ungkapnya.

Klarifikasi Masih Berlangsung
Inspeksi kasus dugaan pemerasan kepala SMP Negeri yang dilakukan oknum jaksa di Inhu, masih terus berjalan. Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Surat inspeksi kasus diterbitkan pascamencuat dugaan adanya perbuatan tak terpuji tersebut. Hal ini, dilakukan untuk mendalami serta membuktikan keterlibatan oknum pegawai Korps Adhyaksa. Sehingga, nantinya tidak menimbulkan fitnah bagi pihak yang tak terkait dalam permasalahan ini.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto ketika dikonfirmasi terkait perkembangannya menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan kesimpulan dari penanganan perkara tersebut. Untuk itu, pemeriksa masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung," ungkap Raharjo, Senin (27/7).

Sejauh ini, lanjut dia, Bidang Pengawas telah memintai keterangan sejumlah pihak. Mulai dari keterangan enam orang dari kejaksaan, dan kepsek yang mengundurkan diri, Kepala Inspektur Inhu dan  lainnya. Diakui Raharjo, proses tersebut bakal berlanjut, mengingat masih banyaknya saksi yang akan diklarifikasi.  "Saksi-saksi yang dimintai keterangan belum selesai. Karena, jumlah saksinya banyak," papar Asintel Kejati Riau.

Ketika disinggung mengenai informasi yang beredar, bahwa Hayin Suhikto dicopot dari jabatannya sebagai Kejari Inhu. Sebagai pengantinnya telah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Kejari. Terkait ini, Raharjo menepisnya. Namun, tak menutup kemungkinan pergantian itu bakal terjadi dalam waktu dekat.

"Belum ada SP-nya (Surat Perintah, red). Kalau itu belum (ada Plt Kajari Inhu). Kalau sudah ada SP-nya, nanti akan kita sampaikan," tutup mantan Kajari  Kabupaten Semarang.(kas/rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook