Perkara Kasbon APBD Inhu Dinyatakan Lengkap

Indragiri Hulu | Jumat, 28 April 2023 - 10:00 WIB

Perkara Kasbon APBD Inhu Dinyatakan Lengkap
Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf SH MH (DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) 2005-2008 dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam dugaan rasuah yang diperkirakan merugikan ke­uangan negara senilai Rp116 miliar ini, perkara yang melibatkan mantan Anggota DPRD Inhu Deari Zamora ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Asisten Pidana Khusus (As­pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Imran Yusuf SH MH, Kamis (27/4) mengatakan, berkas perkara Deari Zamora telah dinyatakan lengkap, baik syarat formil maupun materilnya. Itu diketahui dari hasil penelitian yang dilakukan jaksa peneliti beberapa waktu yang lalu. 


"Berdasarkan hasil pene­litian oleh Jaksa Peneliti, perkara ini sudah P-21," kata Imran.

Saat ini, lanjut Imran, tim penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke JPU. Tahap II atau penye­rahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

"Lagi persiapan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka, berkas perkara dan barang bukti dari penyidik ke (Jaksa) Penuntut Umum," sambung Imran. 

Diketahui sebelumnya, pengusutan perkara itu dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Inhu HR Thamsir Rachman. 

Pengembangan kasus ini sendiri dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kata Imran, kerugian negara dalam perkara tersebut masih ada yang belum mengembalikan. 

Sementara itu, perkara Thamsir Rachman telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015  lalu. Dalam putusan itu dinyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp116.306.144.361. 

Dari proses penyidikan diketahui jika Deari Zamora selaku kontraktor belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diketahui digunakannya untuk kebutuhan pribadinya. Hal ini menjadi pintu masuk pengusutan kasus tersebut. 

Sebelum ditetapkan tersangka, Deari Zamora sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Kantor Kejati Riau pada Senin (16/1) lalu. Terhadapnya langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan yang kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. 

Deari Zamora dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo 64 KUHP.(gem)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook