RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepala Desa Rantau Langsat Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Jelita Saipudin direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa.
Rekomendasi itu disampaikan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu menyusul munculnya masalah dari masyarakat. Masalahnya adalah ada indikasi ijazah palsu yang digunakan saat pencalonan kepala desa tahun 2019 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Inhu, Boyke Sitinjak membenarkan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai hasil pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu.
"Memang benar ada. Kami menyampaikan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan instansi terkait. Rekomendasi memang diberhentikan," kata Boyke Rabu (28/4/2021).
Ketika ditanyakan lebih jauh apakah dasar rekomendasi pemberhentian itu bahwa memang terbukti menggunakan ijazah palsu, Boyke menolak menjelaskan.
"Itu bagian dari teknis pemeriksaan kami. Yang jelas kami menemukan ada masalah lalu kami tindak lanjuti sesuai tugas dan kewenangan kami di Inspektorat. Tapi memang pemeriksaan bermula dari persoalan ijazah palsu," katanya.
Dalam surat bertanggal 20 April 2021 yang diterima, Inspektorat menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang isinya berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu nomor 40 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pasal 158 ayat 2 huruf c, agar memproses pemberhentian Jelita Saripudin sebagai kepala desa karena tidak memenuhi syarat.
Terpisah, saat dikonfirmasi Jelita Saripudin menyebutkan pasrah jika Bupati Inhu memberhentikannya.
"Hanya saja saya tidak mau mundur. Saya buka tipe orang seperti itu. Saya ikuti saja prosesnya, kalaupun diberhentikan silakan, saya pasrah. Pasrah yang saya maksudkan di sini akan saya hadapi termasuk melanjutkannya dengan menggugat ke jalur hukum," katanya.
Karena menurutnya dia tidak ada melakukan kesalahan. Saat pencalonan, kata Jelita Saipudin dia menyampaikan syarat-syarat yang jelas.
"Dalam perjalanan pencalonan, saya tidak ada niat melakukan kesalahan dan dalam proses pendaftaran jelas," katanya.
Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)
Editor: Eka G Putra