RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai memberlakukan layanan online (daring). Hal ini diberlakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Pelayanan secara daring ini mulai diberlakukan sejak Senin (30/3/2020) mendatang.
"Pemberitahuan ini sudah disampaikan melalui pengumuman yang ditempelkan di Kantor Disdukcapil, kantor kecamatan dan tempat umum lainnya," ujar Kadisdukcapil, Syaiful Bahri SSos, Jumat (27/3/2020).
Pelayanan secara daring itu, ujarnya, untuk pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP-el, KK dan pindah datang. Kemudian untuk akta lahir, akta perkawinan, dan akta Kematian.
Tidak itu saja, warga juga bisa memanfaatkan layanan daring tersebut untuk layanan pengaduan NIK dan KTP bermasalah.
"Pelayanan daring bisa juga untuk cetak KTP dan cetak surat keterangan (Suket)," ungkapnya.
Hanya saja, pelayanan secara daring tidak bisa untuk perekaman KTP. Namun demikian, jika rekam KTP tersebut sifatnya urgen tetap dilayani dan anggota yang melayani harus memakai masker.
Setiap berkas persyaratan sesuai yang dimohonkan, dikirimkan secara daring dalam bentuk photofile melalui WhatsApp ke nomor 0895614040391.
"Photofile persyaratan harus terang dan jelas untuk mudah dibaca," harapnya.
Lebih jauh disampaikannya, pelayanan daring tersebut berlaku setiap hari dan jam kerja. Selanjutnya, pemohon akan diinfokan pada jam kerja oleh petugas Disdukcapil.
"Ketika pengambilan dokumen, pemohon harus membawa persyaratan sesuai yang dikirim secara online," terang Syaiful Bahri.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun