Barang Bukti Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan

Indragiri Hulu | Jumat, 28 Februari 2020 - 11:32 WIB

Barang Bukti Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK disaksikan Bupati Inhu H Yopi Arianto SE memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Inhu, Kamis (27/2/2020). (KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Efrizal Sik pimpin pemusnahan barang bukti jenis narkotika, Kamis (27/2).  Pemusnahan barang bukti kali ini lebih spesial dengan hadirnya Bupati Inhu H Yopi Arianto SE dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Inhu.

Selain bupati, juga tampak hadir Wakil Ketua DPRD lnhu Suwardi Ritonga SE, Humas PN Immanuel MP Sirait SH. Selain itu juga tampak sejumlah kades dalam wilayah Kecamatan Rengat.

Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi

Kapolres lnhu AKBP Efrizal Sik mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil operasi selama Januari dan awal Februari 2020. "Mari sama-sama saksikan barang bukti yang ada ini untuk selanjutnya akan dimusnahkan," ujar Kapolres sebelum memulai kegiatan pemusnahan.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu dan pil ekstasi. Untuk narkotika jenis sabu seberat 220,84 gram dan pil ekstasi sebanyak lima butir atau seberat 1,6 gram.

Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti yang diamankan dari sejumlah tersangka tidak lagi disalahgunakan. "Barang bukti yang dimusnahkan dibuktikan dengan penandatanganan berita acara oleh forkopimda yang hadir," tambahnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook