RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menggagalkan upaya penggelapan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Dari kasus ini, berhasil diamankan 7 orang tersangka, beberapa orang di antaranya merupakan karyawan SPBU.
Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dari pemerintah itu dilakukan pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 03.30 WIB. Di mana lokasi pengungkapan itu di Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik.
Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara melangsirnya dengan truk colt diesel. BBM diambil dari SPBU menggunakan mobil secara berulang-ulang.
Tujuh tersangka yang diamankan itu berinisial, MU (46) warga Desa Banjar Balam selaku penjaga gudang penimbunan solar bersubsidi, MT (47) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik yang juga penjaga gudang, PL (20) warga Desa Banjar Balam selaku pembeli solar ke SPBU Banjar Balam menggunakan truk colt diesel dengan upah 15.000 per trip.
Kemudian, AS (24) warga Desa Banjar Balam selaku security SPBU Banjar Balam yang telah menjual solar pada truk colt diesel dilangsir sebanyak 13 trip. HR (24) warga Desa Banjar Balam selaku operator pompa SPBU Banjar Balam, BJ (45) pemilik truk colt diesel yang digunakan melangsir solar dan pemilik gudang penimbunan, sekaligus pemodal untuk aktivitas penimbunan solar bersubsidi serta KP (25) cleaning service SPBU Banjar Balam.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Firman Fadhila SIK MM didampingi Kasubsi Penmas, Aipda Misran mengatakan bahwa, pelaku diamankan setelah terpantau personel Polres Inhu yang sedang berpatroli.
"Para tersangka diamankan ketika personel Polres Inhu yang sedang berpatroli curiga melihat aktivitas di SPBU Desa melintas di Banjar Balam pada Rabu (21/9/2022 sekira pukul 02.15 WIB," ujar Kasat Reskrim, AKP Firman Fadhila SIK MM didampingi Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Selasa (27/9/2022).
Dijelaskannya, personel ketika melintas di depan SPBU Banjar Balam, merlihat aktivitas pengisian BBM jenis biosolar menggunakan 1 unit truk colt diesel dengan plat nomor polisi BM 8698 QU. Hanya saja pengisian BBM tersebut dinilai tidak wajar dan mencurigakan, lantaran berulang kali dalam tenggang waktu yang tidak lama.
Melihat hal itu, personel Polres Inhu melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah truk colt diesel mengisi solar dan meninggalkan SPBU, ternyata truk tersebut mengarah pada sebuah gudang milik tersangka BJ untuk mengosongkan tangki truk.
Selang beberapa menit kemudian, truk kembali mengarah ke SPBU, saat itulah personel Polres Inhu menghentikan dan mengamankan sopir truk berinisial PL. Kemudian, personel menggeledah gudang penimbunan solar yang berada dilokasi rumah BJ.
Di gudang itu, ditemukan 2 drum berisikan solar yang dilangsir menggunakan truk colt diesel. Bahkan, di lokasi itu, diamankan juga 2 orang penjaga gudang, yakni MU dan MT. Selanjutnya, tim menuju SPBU Banjar Balam dan mengamankan karyawan SPBU yang terlibat aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Malam itu juga, tim mengamankan pelaku BJ selaku pemilik truk yang digunakan untuk melangsir solar bersubsidi yang juga sebagai pemodal dan pemilik gudang. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa truk colt diesel yang digunakan untuk melangsir.
Kemudian BBM jenis biosolar itu disimpan di 10 drum plastik. Diantara drum itu yakni sebanyak 6 drum dengan kapasitas 200 liter. Bahkan, BBM biosolar juga disimpan di 14 jerigen yang berisikan sebanyak 30 liter.
"Semua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tenang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman