DUGAAN PEMERASAN OKNUM JAKSA

Penyidik Periksa Puluhan Saksi di Inhu

Indragiri Hulu | Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:06 WIB

Penyidik Periksa Puluhan Saksi di Inhu
Hilman Azazi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan para saksi dugaan pemerasan kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri oleh oknum jaksa di Kejari Indaragiri Hulu, kembali dilakukan.

Namun, proses permintaan keterangan dilakukan di Kota Kedondong, lantaran saksi banyak berdomisili di wilayah tersebut.


Pemeriksaan secara maraton puluhan kepala sekolah (kasek) ini untuk melengkapi berkas perkara tiga oknum jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), beberapa waktu lalu.

Adapun para tersangka itu, yakni Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto SH MH, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ostar Al Pansri SH dan Kasubsi Barang Bukti, Rionald Febri Rinando SH. Terhadap ketiganya, telah dilakukan penahanan selama 20 hari dalam tahap penyidikan di Rutan Salemba, Jakarta Cabang Kejagung.Pada Senin (24/8) lalu, pemeriksaan saksi-saksi dimulai.

Mengambil tempat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Riau memeriksa dua orang kasek diduga menjadi korban pemerasan oknum Jaksa tersebut. Mereka yakni, Raja Syaiful dan Eka Satria.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengakui, pemeriksaan saksi dugaan pemerasan oleh oknum jaksa kembali berlanjut. Kali ini, pemeriksaan dilakukan penyidik di Kabupaten Inhu. “Saksi diperiksa di Inhu,” ungkap Hilman, Rabu (26/8). Setidaknya ada lima orang kasek yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, apakah mereka semua hadir, atau ada tambahan saksi yang lain, Hilman mengaku belum mendapat informasi dari penyidik yang berada di Kejari Inhu.  “Hari ini (kemarin, red) kalau tak salah saya, kepala sekolah (yang diperiksa). Kalau yang dipanggil lima orang. Berapa orang yang diperiksa, kita periksa. Biar lebih cepat,” sebut Aspidsus Kajati Riau tersebut.

Hilman menambahkan, proses pemeriksaan di sana akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Itu mengingat para saksi mayoritas berada di Kabupaten Inhu. “Kalau jadwalnya sampai Jumat (28/8). Tapi kalau bisa lebih cepat, lebih baik,” pungkas mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) ini. Pada perkara ini, Kejaksaan Agung sudah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan jabatan struktural terhadap enam pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa Inhu.
Selain itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), diduga adanya peristiwa tindak pidana maka Bidang Pengawasan Kejagung menyerahkan penanganannya ke Bidang Pidsus Kejagung.

Usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam, tiga dari enam orang tersebut memenuhi unsur pidana maka ditetapkan sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, Kajari Hayin Suhikto SH MH, Kasi Pidsus Ostar Al Pansri, dan Kasubsi Barang Bukti Rionald Febri Rinando.(rir/kas)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook