PILKADA

KPU Inhu Mulai Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan

Indragiri Hulu | Kamis, 27 Februari 2020 - 10:00 WIB

KPU Inhu Mulai Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan
Komisioner KPU Kabupaten Inhu pada Devisi Teknis Penyelenggaraan Fitra Rovi SE berikan pengarahan kepada tim sebelum pelaksanaan verifikasi administrasi syarat dukungan Bapaslon, di aula KPU Inhu, Kamis (27/2/2020).(KPU FOR RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan pada Pilkada bupati dan wakil bupati, Kamis (27/2/2020).

Verifikasi administrasi syarat dukungan itu, untuk Bapaslon Rezita Meylani SE - Drs H Junaidi Rachmat Msi dan Bapaslon dr H Nurhadi SpOG - Kapten (Purn) Toni Sutianto SH. Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Inhu sudah menyiapkan dua tim serta standar operasional prosedur(SOP) tentang tatacara dan prosedurnya.


Pelaksanaan verifikasi administrasi syarat dukungan ini dimulai sejak pukul 09.00 hingga 17.00 Wib dan terdapat dua kali istirahat yang dipusatkan di aula Kantor KPU Kabupaten Inhu Jalan Raya Pekan Heran - Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat. Sesuai tahapannya, verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan ini akan berlangsung hingga tanggal 25 Maret mendatang atau selama 28 hari.

Komisioner KPU Kabupaten Inhu yang membidangi Devisi Teknis Penyelenggaraan Fitra Rovi SE mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan undangan kepada tim Liaison Officer (LO) dua Bapaslon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan untuk mengikuti proses verifikasi administrasi. "Tim LO yang diundang maksimal sebanyak delapan orang, satu diantaranya untuk operator," ujar Fitra Rovi SE, Kamis (27/2/2020).

Sedangkan dua tim verifikasi administrasi syarat dukungan Bapaslon dari KPU Kabupaten Inhu terdiri dari delapan orang. Masing-masing tim terdiri dari satu orang operator dan tiga orang lainnya untuk mengecek syarat dukungan.

Syarat dukungan yang menjadi sasaran verifikasi terutama di B-1 KWK yakni tentang nama, NIK hingga alamat pendukung. Apabila terjadi perbedaan, tim akan mencatat sebagai dukungan yang tidak memenuhi syarat.

Untuk mengetahui adanya dukungan ganda, pihaknya dapat mengetahuinya melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Dimana setiap dukungan ganda akan terlihat ada warna merah. "Hasil verifikasi administrasi ini, juga menjadi acuan pada verifikasi faktual mendatang," terangnya.(kas)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook