SENGKETA PILKADA INHU

Kadis dan 5 Kades Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pilkada Disidangkan

Indragiri Hulu | Selasa, 26 Januari 2021 - 14:53 WIB

Kadis dan 5 Kades Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pilkada Disidangkan
Tersangka tindak pidana pilkada bersama barang bukti saat dilimpahkan oleh penyidik Polres Inhu kepada Kejari Inhu, beberapa waktu lalu.(RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Rengat agendakan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dimana perkara kali ini dengan enam tersangka.

Pelaksanaan sidang kali ini setelah pada Senin (25/1/2021) kemarin jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu melimpahkan berkas dan tersangka kepada PN Rengat. Dimana sesuai jadwal, sidang akan digelar pada Selasa (26/1/2021) pukul 16.00 WIB.


Enam tersangka itu di antaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu berinisial Ris (46). Selanjutnya berinisial Sep (26) Kepala Desa (Kades) Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Kemudian, SR (32) menjabat sebagai Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.

Tersangka selanjutnya, yakni GA (37) menjabat sebagai Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, SU (27) yang juga menjabat sebagai Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Kemudian berinisial RK (32) menjabat sebagai Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim

Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa, JPU Kejari Inhu telah melimpahkan berkas kepada pihaknya. "Enam tersangka bersama enam berkas perkara tindak pidana pilkada sudah dilimpahkan pada Senin sore dan langsung dijadwalkan untuk disidangkan," ujar Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya, majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini di antaranya, Omori Rotama Sitorus SH MH selaku ketua majelis. Pada sidang tersebut dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.

Enam tersangka akan duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu. Dimana ke enam tersangka diduga tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu pada Pilkada serentak 2020 lalu.

Ke enam tersangka diduga mendukung salah satu paslon, melalui percakapan dalam WhatsApp group dengan nama BINWAS KADES INHU dengan jumlah anggota sebanyak 178 orang. Selain dalam group WhatsApp terdiri dari Kades se Kabupaten Inhu, juga terdapat sejumlah pejabat Pemkab Inhu.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook