RENGAT (RIAUPOS.CO) - Seorang wanita asal Provinsi Aceh berinisial KS (53) terpaksa diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) bersama Polsek Seberida. Karena diduga kuat telah melakukan penipuan ratusan juta dengan alasan biaya masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Korban penipuan dengan iming-iming masuk CPNS dialami oleh SK (49) warga Kecamatan Seberida. "Tersangka dibekuk tim gabungan di rumahnya, Desa Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, Aceh pada Abad (23/7/2023) sekira pukul 01.00 WIB," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Selasa (25/72023).
Dijelaskannya, kasus penipuan tersebut terjadi pada Juli tahun 2021 lalu. Di mana, korban didatangi temannya, Hendri Perang Angin yang juga warga Kecamatan Seberida. Saat itu disampaikannya kepada korban bahwa, ada kenalannya yang berdomisili di Langsa, Aceh bisa membantu anak korban masuk CPNS tanpa seleksi tetapi harus membayar dengan sejumlah uang.
Saat itu, korban mengatakan pada temannya jika dia tidak punya uang. Hanya saja, selang beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis (26/8/2021), korban kembali menelepon temannya dan mengatakan dia berminat dan ingin memasukkan anaknya CPNS. Hanya saja, korban tidak bisa membayar penuh dan berjanji akan mencicilnya.
Selanjutnya, korban dan temannya datang ke salah satu hotel di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Keduanya sudah ditunggu oleh orang yang bisa membantu anak korban masuk CPNS.
Di hotel itu, ada seorang wanita paruh baya bersama seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Kemudian korban menyerahkan uang tunai sejumlah Rp40 juta kepada perempuan yang mengaku bisa membantu anaknya masuk CPNS tanpa seleksi di Provinsi Aceh.
Selanjutnya, pada 21 September 2021, korban kembali ke hotel untuk menjumpai perempuan tersebut untuk menyerahkan uang tambahan senilai Rp25 juta. Bahkan, korban tidak hanya menyerahkan secara langsung tetapi juga melalui transfer ke rekening perempuan itu.
Hingga total uang yang sudah diserahkan pada perempuan tersebut sebanyak Rp226 juta. Anehnya, anak korban tidak kunjung menjadi CPNS. Bahkan, perempuan tersebut selalu berkilah dengan berbagai alasan ketika korban menanyakan hal tersebut.
Merasa sudah ditipu, korban akhirnya mendatangi Polsek Seberida untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Setelah menerima laporan korban, Polsek Seberida langsung melakukan menyelidiki kasus.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim menetapkan jika perempuan asal Aceh telah melakukan penipuan. "Unit Reskrim Polsek Seberida dibantu tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, dipimpinan Ipda Dahniel berangkat ke Aceh dan pada Ahad, tim berhasil mengamankan pelaku," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman