DUGAAN PEMERASAN

Komisi Kejaksaan Turun Tangan, Panggil Inspektorat Kabupaten Inhu

Indragiri Hulu | Sabtu, 25 Juli 2020 - 00:25 WIB

Komisi Kejaksaan Turun Tangan, Panggil Inspektorat Kabupaten Inhu
Kepala Inspektorat Kabupaten Inhu Boyke Sitinjak memberikan penjelasan di hadapan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta Jumat (24/7/2020). (INSPEKTORAT INHU FOR RIAUPOS.CO)

 RENGAT (RIAUPOS.CO) - Heboh tentang masalah pengunduran diri massal sebanyak 63 Kepala SMP di Indragiri Hulu membuat Komisi Kejaksaan RI ikut turun tangan. Komisi Kejaksaan akan mengusut dugaan pelanggaran yang oleh para kepala sekolah dikeluhkan sebagai tindakan pemerasan oknum jaksa dan LSM.

Salah satu tindak lanjut dari laporan dan informasi berita yang sudah beredar secara nasional, Komisi Kejasaan mengundang Inspektorat Kabupaten Inhu untuk didengarkan keterangannya.


Kepala Inspektorat Inhu, Boye Sitinjak, saat dikonfirmasi lewat telepon selular membenarkan adanya undangan itu.

‘’Oh, iya, benar. Tadi kami ke Kantor Komisi Kejaksaan RI di Jakarta. Komisioner menginginkan keterangan dari kami, terutama tentang hasil pemeriksaan inspektorat terhadap para kepala sekolah,’’ kata Boyke, Jumat (24/7/2020).

Dijelaskannya, dari pembahasan, komisioner turun dari aspek etika kejaksaan. Sedangkan apakah ada unsur pidananya, diserahkan kepada penegak hukum. Untuk memberikan pandangan objektivitas untuk urusan pidana, Komisi Kejaksaan berpendapat sebaiknya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kegiatan menggali keterangan dari Inspektorat itu langsung dipimpin Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, bersama tujuh komisioner lainnya. Turut hadir pula pejabat dari Komite ASN. 

‘’Saya menjelaskan hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap 63 kepala sekolah yang mengajukan pengunduran diri. Kami kaget adanya penyerahan uang kepada oknum jaksa dalam empat tahap mulai dari tahun 2019 hingga 2020,’’ ujar Sitinjak.

Dugaan permintaan uang dilakukan terkait penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kepada kepala sekolah disebutkan ada penyimpangan penggunaan dana, jika tetap ingin aman, mereka dimintai sejumlah uang yang diduga dilakukan oleh beberapa jaksa di Inhu.

‘’Tadi komisioner mengatakan akan menggunakan kewenangannya dalam kasus tersebut. Sedangkan KASN akan memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap pelapor ASN terutama para kepala sekolah,’’ kata Boyke. 

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Tinggi Riau sudah melakukan klarifikasi terkait informasi ini baik kepada para kepala sekolah hingga tim dari Kejari Inhu. Kejati juga melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait di Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Inhu.

Laporan: Fopin Sinaga (Rengat)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook