Tunda Perpanjangan HGU PT IP

Indragiri Hulu | Jumat, 25 Maret 2022 - 10:04 WIB

Tunda Perpanjangan HGU PT IP
Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE didampingi Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi, saat memimpin rapat mediasi antara perwakilan masyarakat Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap dengan perwakilan PT IP di Kantor Bupati Inhu, Kamis (24/3/2022) (KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi SE menegaskan bahwa ia belum akan meneken syarat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Indri Plant (IP). Karena sejauh ini pihak perusahaan belum menunaikan kewajibannya terhadap masyarakat di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap.

Hal itu disampaikan bupati pada rapat mediasi antara perwakilan masyarakat Desa Punti Kayu dengan perwakilan PT IP di Kantor Bupati Inhu. Rapat tersebut juga dihadiri Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi serta kepala OPD terkait serta dari BPN Inhu.


"Dari keterangan para peserta rapat yang hadir, ternyata kewajiban perusahaan belum ditunaikan. Makanya, sebelum kewajiban itu direalisasikan kepada masyarakat, saya sebelum akan menandatangani persyaratan perpanjangan HGU," ujar Rezita Meylani, Kamis (24/3).

Untuk itu katanya, kepada pihak perusahaan agar menjadi perhatian kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat Desa Punti Kayu. Selain itu, kewajiban sosial lainnya juga harus ikut ditunaikan pihak perusahaan.

"Puluhan tahun berdampingan dengan masyarakat, pihak perusahaan kemana aja selama ini," tambahnya.

Sementara itu, Suharto mewakili pihak perusahaan dalam rapat tersebut menjelaskan, pihaknya telah menjalin kemitraan dengan Desa Punti Kayu. "Kami sudah lama menjalin kemitraan kebun dengan masyarakat Desa Punti Kayu hingga penampungan tandan buah sawit," ucapnya.

Hanya saja, penjelasan itu dibantah perwakilan masyarakat Desa Punti Kayu melalui kuasa hukumnya Dr H Herman Gazali SH SE MBA dan Jasmadi SH MH, advokat pada Kantor Hukum HaGe & Partners.

"Tidak benar, mana ada terjalin kemitraan kebun antara masyarakat dengan perusahaan. Yang ada itu MoU pasokan buah kelapa sawit milik masyarakat melalui koperasi. Sedangkan tanaman kelapa sawit ditanam masyarakat, bukan perusahaan," tegas H Herman Gazali.

Ia sangat menyayangkan sikap oknum pejabat dari instansi pemerintah yang terlihat berpihak kepada PT IP. Bahkan oknum tersebut, seolah-olah menyudutkan masyarakat. "Seolah-olah kami yang bersalah, sementara perusahan yang menumpang di tempat kami," tambahnya.

Untuk itu harapnya, HGU atas lahan seluas 5.500 hektare yang dikantongi PT IP yang sudah berakhir pada Desember 2021, agar tidak diperpanjang. Karena saat ini masyarakat menuntut sebanyak 20 persen atas lahan yang dikuasai perusahaan agar dibangunkan kebun.(ade)

Laporan Kasmedi, Rengat









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook