KPU Cek Dokumen Dukungan Bacalon Bupati Jalur Perseorangan

Indragiri Hulu | Selasa, 25 Februari 2020 - 10:27 WIB

KPU Cek Dokumen Dukungan Bacalon Bupati Jalur Perseorangan

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tengah melakukan pengecekan dokumen dukungan pasangan bakal calon (Bacalon) melalui jalur perseorangan. Karena sejak tanggal 19 Februari hingga 23 Februari, merupakan tahapan penyerahan dokumen dukungan bagi yang maju di Pilkada bupati dan wakil bupati Inhu dari jalur perseorangan.

Seperti pada tanggal 19 Februari 2020 lalu atau di hari perdana, pasangan Bacalon Rezita Meylani dan Junaidi Rachmad sudah menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Inhu. "Tim bersama LO pasangan Bacalon Rezita Meylani - Junaidi Rachmad lakukan pengecekan dukungan yang sudah disampaikan," ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM, Jumat (21/2) lalu.


Pengecekan itu lebih kepada jumlah dukungan yang disampaikan. Sehingga tim KPU disaksikan LO pasangan Bacalon menghitung jumlah dukungan per kecamatan.

Usai dilakukan pengecekan, baru dilanjutkan dengan verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan pasangan Bacalon. Di mana agenda verifikasi administrasi ini dijadwalkan sejak tanggal 27 Februari hingga 25 Maret 2020 mendatang.

Verifikasi administrasi lebih kepada penelitian terhadap nama, NIK, alamat, umur dan tanda tangan pendukung. "Jika terjadi temuan, terutama dukungan ganda akan ditindaklanjuti saat verifikasi faktual," ungkapnya.

Verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan yang disampaikan pasangan bacalon dilaksanakan pada tanggal 26 Maret hingga 16 April 2020 mendatang. Pelaksanaan verifikasi faktual itu dilakukan dengan sistem sensus yakni mendatangi setiap warga yang memberikan dukungan terhadap pasangan bacalon dari jalur perseorangan.

Setelah pelaksanaan verifikasi faktual dilanjutkan dengan rekap atas dukungan yang diberikan warga disetiap kecamatan. Ketika sudah memenuhi syarat dukungan, pasangan Bacalon sudah bisa mendaftar sebagai balon bupati dan wakil bupati.

"Pendaftaran balon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, sama pendaftarannya dengan Bacalon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik. Jika tidak salah, jadwal pendaftaran itu dilaksanakan pada Bulan Mei 2020 mendatang," tambahnya.

Untuk bacalon bupati dan wakil dari jalur partai politik, diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang ada keterwakilannya minimal delapan kursi di DPRD Kabupaten Inhu. Selain itu bacalon harus mengantongi SK rekomendasi dari partai politik yang ditangani oleh pemimpin partai politik ditingkat pusat.

Untuk lebih jelasnya tentang pencalonan dari jalur partai politik itu dapat dilihat dalam PKPU kompilasi gabungan tiga PKPU. "Nantinya, juga akan ada agenda sosialisasi tentang pencalonan kepada partai politik," terang Yenni.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook