Siapkan Langkah-Langkah Pengawasan Dana BOS

Indragiri Hulu | Selasa, 25 Februari 2020 - 09:59 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indragiri Hulu (Inhu) telah menentukan langkah-langkah dalam pengawasan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Bahkan, dalam pengawasannya bisa saja didampingi secara melekat oleh masing-masing koordinator wilayah (korwil) di masing-masing kecamatan. "Benar, saat ini dana BOS langsung ditransfer kepada masing-masing sekolah. Makanya kami menyiapkan langkah-langkah pengawasan," ujar Plt Kadisdikbud Dra Erlina Wahyuningsih kepada Riau Pos, Senin (24/2).

Menurutnya, jelang pengawasan terhadap pelaksanaan dana BOS, pihaknya akan membahas di tingkat Disdikbud. Kemudian ke depannya akan digelar pembinaan kepada masing-masing sekolah tentang tata cara pengelolaan dana BOS tersebut.


Sementara itu Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti Syafrizal mengatakan dari jumlah itu estimasi pagu dari asumsi alokasi anggaran BOS yang akan dikucurkan sepanjang 2020 berjumlah Rp 26,555,900,000 SD dan SMP.

"Untuk tahap pertama juga telah disalurkan. Besarannya 30 persen dari pagu sepanjang tahun 2020," bebernya.

Ia juga tidak menyangkal jika dalam petunjuk pelaksaaan dan teknis dari penyaliran BOS yang baru masih menimbulkan persolan baru di dunia pendidikan daerah setempat.  "Iya ada beberapa masalah yang timbul dampak dari pola penyaluran dana BOS sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020," ungkapnya.

Tunggu Arahan dan Petunjuk Disdik

Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Pelalawan menyambut baik dan siap mendukung adanya kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan untuk menyalurkan langsung BOS melalui rekening sekolah. "Hanya saja, kami belum paham betul seperti apa aturan kebijakan tersebut. Untuk itu, maka saat ini kami masih menunggu arahan dan petunjuk dari Dinas Pendidikan agar dana BOS yang kami gunakan ini nantinya tidak tersangkat kepermasalahgan hukum," terang Kepala SDN 007 Pangkalan Kerinci Hj Syamsidar MPd kepada Riau Pos, Senin (24/2).

Diungkapkannya, sebelum penerapan sistem transfer dana BOS ini kepada pihak sekolah diberlakukan, proses transfer dana BOS tersebut melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Di mana dulunya penerapannya di transfer dengan sistem empat bulan sekali (triwulan). Untuk itu, lanjut Kepsek, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan dari Dinas Pendidikan, agar kebijakan ini tidak menyulitkan pihak sekolah dalam menjalankan kegiatan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan M Zalal MPd, belum bersedia berkomentar jauh terkait kebijakan tersebut. Namun demikian, dirinya memastikan akan mendukung program-program yang digulirkan pemerintah pusat tersebut.(kas/wir/amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook