DUGAAN KORUPSI BANKEU RP41 M RSUD INDRASARI

Jaksa Periksa Plt Kadis PMD Inhu

Indragiri Hulu | Senin, 25 Januari 2021 - 19:51 WIB

Jaksa Periksa Plt Kadis PMD Inhu
Plt Kadis PMD Inhu Riswidiantoro usai dimintai keterangan oleh jaksa Pidsus Kejati Riau dalam penyelidikan dugaan korupsi bankeu Rp41 miliar untuk RSUD Indrasari Rengat, Senin (25/1).(ALI NURMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemeriksaan dilakukan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terhadap Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu Riswidiantoro, Senin (25/1). Ini terkait dugaan korupsi bantuan keuangan sebesar Rp41 miliar untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat. 
 
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi serta melengkapi dokumen dalam penyelidikan perkara ini. Riswidiantoro dimintai keterangan selaku Kasubag Program di rumah sakit tersebut. 
 
Bankeu Rp41 miliar ini bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2016. Dari jumlah ini, Rp36 miliar digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Sedangkan sisanya Rp5 miliar untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
 
Penyelidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Sprinlid ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau Dr Mia Amiati pada 11 Januari lalu.
 
Adanya pemeriksaan ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau Muspidauan saat dikonfirmasi. Disebutnya keterangan Riswidiantoro diperlukan untuk kebutuhan penyelidikan.
 
’’Permintaan keterangan terkait penyelidikan,’’ kata dia.
 
Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
 
Editor : Afiat Ananda









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook