INDRAGIRI HULU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) disetiap tingkatan. Namun demikian, pelaksanaan PTMT tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes).
Dimana pelaksanaan PTMT tersebut diterapkan mengacu kepada surat edaran Bupati Inhu nomor 421 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro level 3.
Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Inhu, Kamaruzaman S.Sos Msi. "Benar, sekolah sudah diperbolehkan melaksanakan proses belajar mengajar dengan tatap muka terbatas," ujar Kamaruzaman akhir pekan lalu.
Menurutnya, PTMT yang diterapkan dengan tetap mengedepankan Prokes seperti tempat duduk siswa yang atur jaraknya yakni minimal 1,5 meter. Kemudian PTMT dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB yakni maksimal 62 persen.
Sedangkan untuk tingkat PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. "Ini diterapkan demi untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona," ungkapnya.
Selain itu disampaikan, bagi peserta didik yang mengalami kurang sehat, sebaiknya untuk sementara tidak datang ke sekolah. Sehingga ketika ada peserta didik yang tidak hadir, pihak sekolah harus tetap menyiapkan pelajaran jarah jauh.
Untuk itu harapannya, selama proses PTMT berjalan hendaknya saling sama-sama mengindahkan surat edaran bupati. ‘’Mudah-mudahan dengan saling peduli, selama proses PTMT tidak terjadi klaster baru," harapannya.(esi)
Laporan RAJA KASMEDI, Rengat