RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum akan mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi corona (Covid-19). Sebabnya, masih banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum pengajuan PSBB.
Hal itu disampaikan Bupati Inhu H Yopi Arianto SE kepada Riaupos.co, Kamis (23/4/2020).
"Secara umum, wilayah Kabupaten Inhu memang sudah dikepung oleh daerah yang sudah positif mengidap Covid-19," ujar Bupati Inhu H Yopi Arianto SE.
Wilayah Inhu hingga saat ini masih berada dalam zona hijau dengan status siaga darurat. Gugus tugas terus berupaya melakukan pendampingan terhadap orang dalam pemantauan (ODP).
Kemudian secara bertahap, dari 374 ODP dan telah selesai dilakukan pemantauan sebanyak 419 orang dengan hasil negatif. Sehingga saat ini di Kabupaten Inhu hanya terdapat 55 ODP. Selain itu juga, tidak ada yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan tidak ada kasus terkonfirmasi positif. Dengan dasar itu pula, Pemkab Inhu belum mengajukan PSBB.
"Dengan kondisi wilayah yang dikelilingi kasus positif corona, tentunya harus lebih waspada," ungkapnya.
Untuk sejumlah kabupaten/kota di Riau yang sudah pada zona merah, sebut Yopi, nilai wajar mengajukan PSBB. Bahkan ada infonya di antara kabupaten/kota yang sudah sempat mengajukan PSBB, malah ditarik lagi.
Makanya, Pemkab Inhu tidak akan mencoba-coba mengajukan PSBB sebelum berbagai faktor dikaji dan ditelaah lebih awal. Karena ketika PSBB diajukan hingga disetujui, akan berdampak kepada masyarakat luas hingga pelaku usaha.
Untuk itu, imbaunya, agar Kabupaten Inhu tidak sampai kepada pengajuan PSBB, agar diperkuat pencegahan.
"Salah satunya tetap pakai masker, kurangi berkumpul, dan tetap berada di rumah jika tidak ada urusan penting," harapannya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun