RENGAT (RIAUPOS.CO) - Hari kedua Selasa (22/12/2020), pelaksanaan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) berkurang dari sebelumnya. Dimana pada hari kedua jumlah pelanggar Prokes yang diberikan sanksi administrasi sebanyak 23 orang.
Sementara pada hari pertama pelaksanaan operasi yustisi terdapat sebanyak 72 orang yang diberikan sanksi administrasi.
“Hari kedua pelaksanaan operasi yustisi, tidak diterapkan sanksi teguran tertulis," ujar Kabid Operasional Satpol-PP Kabupaten Inhu Aldiar Susenra SSTP MSi, Selasa (22/12/2020).
Pelaksanaan operasi yustisi dihari kedua, masih dalam rangka penegakan hukum penerapan sanksi disiplin Prokes kepada masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Hal itu sesuai dengan implementasi Inpres nomoro 6 tahun 2020 dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang Prokes dan sanksi bagi pelanggar.
Lokasi pelaksanaan operasi yustisi di hari kedua masih di Bundaran Tugu Ikan Patin Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
“Operasi yustisi kali ini dipimpin Plt Kasatpol PP Kabupaten Inhu Gandi Hernawan," ungkapnya.
Untuk sidang ditempat tetap dilakukan oleh hakim dibantu panitera dari Pengadilan Negeri Rengat. Kemudian melibatkan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Inhu. Sedangkan untuk razia dilakukan oleh personel Satpol-PP dibantu anggota Polres dan TNI serta anggota KPBD.
Untuk itu harapannya, dengan adanya sidang ditempat bagi pelanggar Prokes, hendaknya dapat membuat warga lebih menyadari tentang upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Hendaknya, warga lebih disiplin menerapkan Prokes," harapannya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan