INDRAGIRI HULU

Dugaan Korupsi, Kajari Tahan Kades Air Putih

Indragiri Hulu | Jumat, 22 Oktober 2021 - 11:58 WIB

Dugaan Korupsi, Kajari Tahan Kades Air Putih
Terdakwa Tursiwan yang juga Kepala Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu, digiring petugas Kejari Inhu masuk mobil tahanan untuk dititipkan ke tahanan Polsek Rengat Barat, Kamis (21/10/2021). (KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2021 lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Tursiwan.

Kades Air Putih diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp410.453.730. "Terdakwa ditahan 20 hari ke depan dan dititipkan tahan Polsek Rengat Barat," ujar Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian SH, Kamis (21/10).


Menurutnya, kerugian negara yang dilakukan terdakwa atas pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih tahun 2019 lalu. Dimana pagu anggaran pekerjaan senilai Rp1.632.380.249.

Dari pagu anggaran tersebut diperuntukkan untuk pekerjaan fisik di antaranya, turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton. "Turap penyangga itu, saat ini telah roboh," ungkapnya. 

Masih katanya, dari empat kegiatan itu ditemukan pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan realisasinya. Disamping itu ada kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK yang dilaksanakan secara fiktif.

Tidak itu saja, pekerjaan fisik yang dilakukan terdakwa selaku kades tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Sedangkan TPK yang ada, hanya formalitas saja. "Saat ini tinggal penetapan jadwal sidang," tambahnya.

Pihaknya juga menduga atas pertanggungjawaban pekerjaan tersebut. Dimana pertanggungjawaban dibuat hanya menyesuaikan RDP, RAB fisik dan membuat nota-nota fiktif. Sedangkan kerugian negara yang ditemukan, digunakan terdakwa sendiri.

Untuk menentukan kerugian negara, pihaknya melibatkan tenaga ahli fisik yakni HPJI Sumatera Utara. Kemudian melibatkan Inspektorat Inhu sebagai penghubung kerugian negara.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook