INDRAGIRI HULU

15 Jabatan Kosong Belum Diproses BKP2D

Indragiri Hulu | Selasa, 22 Juni 2021 - 09:52 WIB

15 Jabatan Kosong Belum Diproses BKP2D
Ilustrasi (JAWAPOS.COM)

(RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai melakukan pembahasan laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD 2020, Senin (21/6). Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD 2020 yang diminta anggota dewan pada paripurna, akhirnya dipenuhi oleh Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten Inhu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Inhu, Masyrullah SP ketika dikonfirmasi di sela-sela pelaksanaan pembahasan. “Hari ini (Senin) sudah mulai pembahasan. Pada hari pertama, masing-masing pansus baru melakukan pembahasan dengan dua atau tiga OPD,” sebut Masyrullah SP.


Anggota Pansus A DPRD Kabupaten Inhu, Muhammad Syafaat SHI usai pembahasan mengatakan,  pihaknya pada Senin melakukan pembahasan dengan tiga OPD. “Kami sudah memulai pembahasan dengan tiga OPD di antaranya, Disdukcapil, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) dan Inspektorat,” ujar Muhammad Syafaat.

Dari pembahasan itu terutama dengan BKP2D diketahui sebanyak 15 kepala OPD dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Bahkan saat ini, pihak BKP2D Kabupaten Inhu baru akan memproses asesmen pengisian jabatan setelah bupati defenitif.

Dari rencana tersebut, pihak BKP2D sudah melakukan pendataan terhadap ASN yang bisa mengikuti asesmen tersebut. Dimana sebanyak 45 orang ASN dapat memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi asesmen pengisian jabatan kepada OPD.

Makanya pihak BKP2D terus mendorong para ASN yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi asesmen tersebut. “Minimal untuk satu jabatan kepala OPD itu harus diikuti tiga orang dan sesuai data sudah terpenuhi. Hanya saja, apakah dari 45 ASN yang memenuhi kriteria ini bersedia mengikuti seleksi,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, agar BKP2D dapat melaksanakan tahapan seleksi asesmen untuk pengisian jabatan dapat berjalan dengan baik. Karena jabatan kepala OPD oleh Plt tidak memiliki kewenangan penuh. Sehingga banyak program prioritas tak bisa dieksekusi.

“Contoh Pansus RTRW leading sector-nya harusnya PUPR, karena di sana ada Bidang Penataan Ruang, nyatanya tidak berjalan maksimal akibat Plt tidak berani ambil sikap,” terangnya.(ksm)

 


Laporan KASMEDI, Rengat









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook